Germo jual perawan berusia 14 tahun seharga Rp 10 juta sontak menghebohkan warga Sumatera Utara (Sumut). Bagaimana tidak, dua orang germo yang belakangan diketahui salah seorang pelaku, merupakan bibi/tante korban (adik kandung ibunya) ditangkap personil Polsek Sunggal saat sedang menjual gadis belia berinisial DPS yang baru saja tamat Sekolah Dasar (SD) di Hotel Milala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Germo Jual ABG Viral di Media Sosial
Sejak kasus penangkapan germo jual perawan ABG (anak baru gede) ini mencuat ke permukaan, viral di media sosial dan menghiasi pemberitaan media online lokal di daerah ini.
Agar para kompasianer tahu, sedikit penulis menceritakan kronologis kejadian penangkapan germo berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23) itu. Awalnya polisi menerima informasi, Rabu (17/7/2019) malam, polisi menerima informasi ada penjualan gadis dibawah umur di Hotel Milala Jalan Medan Binjai KM13, Deda Muliotejo, Kecamatan Sunggal.
Mendapat informasi berharga ini, polisi bergerak cepat. Beberapa personil langsung mengarah ke Hotel Milala Jalan Medan Binjai KM13 sebagaimana petunjuk dari informan.
Di hotel itu, polisi mendapati dua orang wanita beserta seorang gadis dibawah umur. Sebagian personil polisi sudah siaga di sekitar hotel, siap-siap menyergap pelaku.
Untuk memastikan benar tidaknya kasus penjualan gadis dibawah umur itu, seorang polisi menyaru (menyamar) sebagai pembeli.
Tawar Menawar Harga Rp 10 Juta
Tak berapa lama tawar menawar, akhirnya disetujui, harga jual korban sepakat Rp 10 juta. Namun saat itu polisi, hanya mengantongi uang kontan Rp 5 juta.
Personil yang menyaru ini mengaku akan melunasi seluruh transaksi jika urusan beres.
Begitulah, saat kedua wanita ini menerima uang, mereka langsung disergap. Tanpa perlawanan, ketiga orang itu (termasuk korban DPS) diboyong ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.