Lihat ke Halaman Asli

Keluarga Pasien Aniaya Perawat, Kok Bisa?

Diperbarui: 7 Desember 2023   21:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien kepada seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang menimpa CRS, seorang perempuan yang merupakan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya. CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul oleh JT yang merupakan ayah seorang pasien di rumah sakit tersebut. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 15 April 2021.

Rekaman video berisi kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral di media sosial, setelah diunggah oleh sebuah akun di Instagram. Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban diselamatkan oleh rekan sesama perawat. Beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui berinisial JT.

Hal tersebut bermula ketika JT melihat tangan anaknya yang berdarah setelah infus dicabut. Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan. CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain. Tanpa memberi kesempatan pada CRS untuk menjelaskan, JT yang marah langsung menampar wajah korban dan meminta CRS untuk bersujud dan memohon maaf. Tak sampai disitu saja, JT kemudian menendang perut korban hingga akhirnya dipisah oleh perawat lainnya.

Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir. "Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut dan mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline