Lihat ke Halaman Asli

Dohot Owen

Seorang yg memiliki hobby gaming dan menalaah setiap cerita di kehidupannya

Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Perlindungan, dan Keamanan Kalian Patut Diperjuangkan

Diperbarui: 27 November 2020   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dibuat Oleh Penulis

Selamat hari anti kekerasan terhadap perempuan yang jatuh dan diperingati setiap pada 25 November. Sebelum lebih lanjut kita bahas sejarah kenapa moment dan hari tersebut ada, bermula pada Konvesi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) lalu hal tersebut diadopsi dan mendapat perhatian oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979 dikarenakan banyak kasus kekerasan terhadap perempuan bahkan anak perempuan yang mencakup di seluruh dunia, CEDAW mulai berlaku pada 3 September 1981 dan diratifikasi oleh lebih dari 100 negara anggota PBB termasuk Indonesia.

Lalu seruan dan ajakan tersebut disepakati dan diperjuangkan untuk melawan kekerasan terhadap perempuan. Seruan itu pun banyak diagaungkan dan menjadi kajian oleh aktivis hak-hak perempuan dan menyepakati juga bahwasannya hari anti kekerasan terhadap perempuan jatuh pada 25 November pada tahun 1981, kebetulan pada tgl dan bulan yang sama terjadi insiden "Mirabal bersaudara" dimana 3 aktivis politik dibunuh secara brutal pada tahun 1960.

Pada 20 Desember 1993, mengeluarkan resolusi 48/104 yang berisi Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, akhirnya pada 7 februari 2000. Sidang umum mengadopsi resolusi 54/134, yang secara resmi menetapkan 25 November sebagai hari International  untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Nahh... td barusan sudah membahas sejarahnya kenapa jatuh pada tanggal 25 November kenapa ga jatuh pada tgl -- tgl lain. Sudah di tetapkan dan mendapat dukungan oleh PBB apakah praktiknya sudah diterapkan!?, apakah perempuan -- perempuan disana aman tanpa adanya tindak kekerasan!?.

Mari kita lihat pada negeri tercinta ini yakni Indonesia, Berdasarkan data 1 tahun terakhir, terdapat 431,471 perempuan korban kekerasan (KOMNAS PEREMPUAN) kecendrungan kekerasan terhadap perempuan di indonesia masih tinggi menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Meskipun banyak organisasi yang membela hak perempuan seperti KOMNAS PEREMPUAN, WCC dsb dirasa kurang menyadarkan kepada pelaku bahwasannya  Perempuan bukan lah object yang seenak jidat bisa dipukul -- pukul seperti pelampiasan amarah pelaku terhadap korban.

Dari sisi masyarakat nampaknya besar akan pedulinya perlindungan hak terhadap Perempuan terlebih lagi dalam kasus kekerasan namun kurangnya perhatian dari sisi pemerintah, berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan tersebut. Seperti di KUHP kasus-kasus yang tergolong kekerasan terhadap perempuan terjaring dengan pasal-pasal kejahatan namun terbatas pada tindak pidana umum seperti; kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, dll.

Itu tadi dari sisi hukum sekarang dari sisi perlakuan. Tau kasus kasus narkoba Millen Cyrus yang berujung pada dimasukkan ke sel laki-laki PERLAKUAN yang membuat celah dia akan menjadi korban pelecehan atau kekerasan di sel laki-laki. Gini ya pak daripada di taruh di sel mending di Rehab kalau pun harus masuk sel ya masukin sesuai gendernya dong... bahlul. Cukup untuk pembahasan kali ini sampai jumpa di tulisan penulis berikutnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline