Lihat ke Halaman Asli

D Marala

Advokat 085162809026

Perkara Pidana Hukuman Dijatuhkan Hakim Pemeriksa Peninjuan Kembali Lebih Berat dari Sebelumnya?

Diperbarui: 1 Desember 2022   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkara Pidana Hukuman Dijatuhkan Hakim Pemeriksa Peninjuan Kembali Lebih Berat dari Sebelumnya?

Apakah Majelis Hakim yang memeriksa Peninjauan Kembali (MA) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pada penjatuhan pidana oleh judex juris? (bandingkan dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP).

Bahwa di dalam tabel angka 6 RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA TAHUN 2013 (SEMA NOMOR 04 TAHUN2014) Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada Tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana, telah menghasilkan kesepakaan sebagai berikut :

Majelis PK tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline