Lihat ke Halaman Asli

Dapatkah presiden dan/Atau Wakil Presiden RI Diadili?

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses kasus Century memang panjang dan sangat melelahkan, tetapi membawa kemajuan besar bagi bangsa Indonesia.

Adanya kasus Century berkembang dan mengembangkan pemikiran melangkah lebih jauh yang sebelumnya tidak terpikirkan oleh masyarakat awam maupun pakar hukum ataupun tokoh-tokoh politik lebih-lebih yang duduk dilembaga Legislatif yakni " Dapatkah Presiden dan/atau Wakil Presiden RI diadili jika terlibat korupsi ?", kemudian "Lembaga mana yang berhak memprosesnya ?"

Dua pertanyaan tersebut tidak semudah yang dibayangkan oleh orang awam, karena pertanyaan demikian sudah melibatkan dua ranah, yakni ranah politik dan ranah hukum.

Dua ranah tersebut dapat sama seirama dan dapat juga saling berbenturan satu dengan lainnya, dapat terjadi ranah politik membenarkan sedangkan ranah hukum menyatakan ada cukup bukti keterlibatan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk diajukan ke pengadilan, sebaliknya ranah politik menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden salah sedangkan ranah hukum menyatakan tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan.

Kalau kedua ranah tersebut menghasilkan ketetapan sama seirama yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bersalah atau sebaliknya pendapat yang ditetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden salah maka harus dipikirkan kelanjutan dari masing-masing pendapat tersebut antara ranah politik dan ranah hukum.

Ranah politik, dapat dipastikan akan terdapat 3 kubu, yakni 1. kubu pendukung, 2. kubu lawan dan 3. kubu absen (kubu ragu-ragu) kubu dalam hal ini tentunya kekuatan politik kubu pendukung Presiden dan Wakil Presiden sangat menentukan.

Proses-proses politik dapat terjadi didalam gedung atau diluar gedung Legislatif (DPR/MPR).

1. Proses politik di dalam gedung Legislatif :

Prosesnya diawali dari DPR melalui hak menyatakan pendapat dengan alasan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum berat dengan ancaman lebih dari 5 th. Penjara.

Usul hak menyatakan pendapat itu sekurang-kurangnya ditandatangani oleh 25 anggota dewan. Sebagai lembaga politik penentunya adalah kuorum.

Hak menyatakan pendapat harus diputus melalui paripurna DPR yang dihadiri minimal ¾ anggota dan disetujui ¾ anggota yang hadir. Jika disetujui selanjutnay dibentuk pansus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline