Lihat ke Halaman Asli

Kezo Ozawa

saya seorang yang mencari jati diri

Oknum Polisi Penganiaya DDK dan Kawan-kawan di Polres Rembang Kena Sanksi Turun Pangkat

Diperbarui: 6 April 2020   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi ( dokpri)

Bratapos_Pati  _Komas HAM , melalui Kabid Propam Polda Jawatengah ( 2005), telah mengabulkan laporan pengaduan Sdr. witok Sihotang dan Kawan-kawan, warga desa ngrandu Pulo Rembang Jawa tengah.

Dugaan kuat Penganiayaan dan Premanisme dilakukan oknum anggota Sat Reskrim Polres Rembang an : Dwi Agus Setyawan , Briptu NRP : 80010102 ; Aris Kristiawan ,; Briptu NRP : 78081129 , Aris Wahyu Bawaono ,; Briptu NRP : 77080525 , ; Wahyu Lukito, Briptu NRP: 7809159 , ; Supriyadi , Briptu NRP : 77020352 ,dan Edi Triyono , Briptu, NRP : 80060227 .

Surat Kawat dialamatkan kepada Sholhul Hadi , rt 4 rw01 , karangkonang , Winong Pati sebagai Korban juga , sekaligus KUasa Insiden Penganiayaan oknum Polisi kepada Kawan-kawannya dan untuk menindaklanjuti secara Hirarkhis , dan Administratif. Kemudian melayangkan Surat Ke Polres Rembang , Kapolda Jawa Tengah, 

copot Pangkat ( dokpri )

Mabes Polri serta Lembaga --Lembaga lainnya , diantaranya MPR RI, Menkopolkam, Kompolnas, Ombudsman RI , dan Komnas HAM RI , sebgaimana surat aduan . 

bersyukur bahwa surat mendapat tanggapan dan finalnya turun surat No 14/K/ SIPOL/I/106 , berisi perihal : Tindaklanjut penanganan Penganiayaan massif yang dilakukan oleh 6 orang anggota Sat. Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah tersebut diantaranya .

Menurut Keterangan WS, Kepada Bratapos.com aksi brutal, arogan , vndalisme dan anarkhis tersebut sangat urgen dilaporkan Kepada atasannya dan diberitahukan kepada masyarakat agar sebagai pengayom masyarakat Kepolisian taat aturan dan peraturan di dalam maupun diluar organisasinya. Oleh SH . aksi ini selanjutnya disampikan kepada Komnas HAM RI, dan jawaban diteruskan kepada atasannya Yaitu KAPOLRES REMBANG untuk memberi sanksi sesuai derajat kesalahan yang dilaporkan . adapun Kapolres.

Melalui surat tersebut lalu KApolres meneliti kedalam serta setelah di cek , membenarkan bahwa ada beberapa anak buahnya telah melakukan pelanggaran tindak Pidana penganiayaan , dan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU No. 39. TH 1999 dan disiplin Polri , selaku atasan telah memberi hukuman disiplin terhadap 6 orang anggota tersebut ,berupa penurunan pangkat satu tingkat , dan sangsi lain dengan putusan penempatan dalam tempat khusus , selama 21 hari dan UKP satu periode ( Vide SHD terlampir . red.)," agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera terhadap anggota yang melanggar dan menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya ."Pungkasnya .( Sholihul Hadi _ bratapos _ Pati)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline