Beberapa wartawan dari lintas media dan LSm mendatangi Kantor Dinas pendidikan Tambakromo, pati untuk mempertanyakan terkait penmterlantaran berlarut larut yang dilakukan Dinas pendidikan Kecamatan tambakromo , terkait Reklamasi, inisiasi alas Hak insetif tunjangan Suami yang diterlantarkan OknumGuru di SD Tambakromo dan Dinas pendidikan tambakromo semenjak tersangka / terlapor lari dari rumah suaminya dengan jalan premanisme dan persekusi dan manipulasi bahwa dirinya sudah sebagai janda sejak keluar rumah sekira tahun 2010 .
Hal ini sempat menjadi pertanyaan berkepanjagan atas banyaknya Viral yang muncul di group GJL selama beberapa pekan atas reklamasi masalah oknum guru bermasalah kriminal pidana di Pati dan amat sangat disayangkan Oleh masyarakat Pati dan lembaga atas dugaan penyelewengan massif oknum oknuym Pejabat dinas pendidikan Pati selama ini , bahwa tidak seharunya Seorang aparatur Negara melakukan tindakan yang melanggar batas keajaran dalam menjalani kehidupan sehari-hari , yaitu dengan sengaja menterlantarkan keluarag yang dalam keadaan lemah dan tidak berdosa.
Sebagai akibat sebab penterlantaran pelayanan Insentif itu , korban mengalami despresi, neurotioc , szizoprenia afektif dan keadaan yang tidak menunjang kehidupannya karena diberhentikan dari pekerjaan dan menjadi beban keluarga yang ditinggalkan . atas kejadian ini kami sebagai perwakilan masyarakat (korban penterlantaran ini,) selaku kuasa Khusus menuntut, mensommasi, meminta agar Kepala Dinas pendidikan tambakromo melakukan resolusi, rehabislitasi dan denda atas perawatan beruntun selama 10 tahun berjalan.
Selain dipersekusi oleh fihak fihak tak dikenal, korban yang sudah mengorbankan dan berjuang untuk keberhasilan istrinya menajdi pegawai negeri seharusnya difikirkan makanan dan kebutuhan pokoknya yang seharuinya dipertimbangkan secara manusiawi , dengan memberikan perawatan melalui dedna atas perbuatan oknum gru yang telah melakukan perbuatan bejat, arogan , anarkhis dan penterlantaran serta melakukan poerencanaan pembunuhan kep[ada suaminya sendiri uyang diduga terlibat skandal perselingkuhan massif baik dengan teman sejawatnya dana atau atasannya .
kami meminta kejelasan perolehan atas HAK insentif dan kemahalan (prosperity ) yang adalah suatu hak yang harus dipertanggungjawabkan Dinas Pendidikan kabupoaten pati melalui penanggungjawabnya yaitu Kordinator Dinas pendidikan tambakromo .secara koorndinatif dan hisrarkhsis sebagaimana tata urutan, tata jenjang beracara perdata dan adminstratif ,
ada pra- ada saat eksekusi dan pasca persekusi, adapun para berperkara berharap Dinas pendidikan melakukan persuasi tertutup dan melakukan permediasi , rehabilitasi dan re- Solusi atas permasalahan berkelanjutan dan berkepanjangan ini agar tidak menajdi kemelout. keadaan ini menunjukkan carit marut birokrasi di Tambakromo ,pati , terutama dinas Pendidikan mencuat , dimana selama 10 tahunan tak ada kejelasan penyelesaian penuaian alas hak atas hak insentif tuinjangan suami tang diterlantarkan terguagat yaitu IW oknum guru diu SD tertentu sebagaimana nomenkaltur .
selanjutnya Gerakan GJL meminta dengan tegas agar Dinas menyelesaiakan kasus tersebut, namun Dinas mengatakan di sini tak ada apa-apa, jadi dipertanyakan lagi dengan baik-baik tidak bisa, selanjutnya jika Dinas pendidikan bersikukuh dan tidak mengakui semua kesalahan atas ketelatan penyampian Hak itu akan di laprokan ke Inspektorat dan deawan sesegra mungkin bahkan kepada Gubernurr jawa tengah atas burruyknya kinerja Dinas pendidikan selama ini.
atas serangkain kejadian ini , atsa semua kesengajaan yang dilakukan dinas seharunya mempertanggungjawabkan secara kediansan , dan bukan melakukan aksi liar dan melakukan keputusan berdasarkan sentimen, opini dan katanya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum < melalui GJL dan KUB arum taylor , akan mengkonsultasikan kasus ini kepada DPR II pati terkait sanksi yang harius diambil dinas pendidikan memberikan efek Jera kepada kepala _kepala Dians dan Kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran jabatan maupun etika profesi sesuai dengn Peraturan Yang berlaku .
tuntutan lainnya adalah terkait denda profesi yang ditinggalkan dan dugaan penyakit Kronis despresi dan pernyataan kalau korban mederita penyakit gila /jiwa dan dirantai sedangkan keluarganya tidak mau mengurus ,s edangkan sebagaio Istri dan PNS malahan meninggalkan suaminya yang dalam keadaan sakit sakitan dan lemah sebagaimana laporan tertulis kepada kami harus dikonsultasikan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten pati sebagi bahan sinkronisasi terkait sanksi apa yang ahrus ditempuh untuk memberi efek jera kepada pelanggar -pelanggara disipin etika PNS di jajaran Suku dinas pendidikan kabupaten pati. TIM juga akan meminta petunjuk dan berkonsultasi dengan bapak Bupati pati seta DPR dalam waktu dekat , agar ada jalan penyelesaian terstruktur dan tidak gaduh sebagaimana yang diharapakan semua fihak. ( DPK _ GJL)