Mohon tunggu...
didik Pudjosentono
didik Pudjosentono Mohon Tunggu... Jurnalis - saya adalah sekian dari beberapa Penulis yang tercecer di gramatika media di negara ini , saya Lulusan Filsafat IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta TH 1996 , dan menganggur , tidak dapat pekerjaan sejak lulus Kuliah hingga sekarang, karena buruknya birokrasi dan banyaknya persaingan tidak sehat untuk bekerja apapun di Negeri beganjing ini
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Capricornus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

GJL Pertanyakan Pelayanan Manajemen Dinas Pendidikan Tambakromo

20 Februari 2020   15:33 Diperbarui: 20 Februari 2020   15:34 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Noh sutopo Kordinator dinas pendidikan tambakromo, pati( dokpri)

Beberapa wartawan dari lintas media dan LSm mendatangi  Kantor Dinas pendidikan Tambakromo, pati  untuk mempertanyakan terkait penmterlantaran berlarut larut yang dilakukan Dinas pendidikan Kecamatan tambakromo , terkait Reklamasi, inisiasi alas Hak insetif tunjangan Suami yang diterlantarkan OknumGuru di SD Tambakromo  dan Dinas pendidikan tambakromo semenjak tersangka  / terlapor lari dari rumah suaminya dengan jalan premanisme dan persekusi dan manipulasi bahwa dirinya sudah sebagai janda sejak keluar rumah sekira tahun 2010 . 

Hal ini sempat menjadi pertanyaan berkepanjagan atas banyaknya  Viral yang muncul di  group GJL selama beberapa pekan  atas  reklamasi masalah oknum guru bermasalah kriminal pidana di Pati  dan amat sangat disayangkan  Oleh masyarakat Pati dan lembaga atas dugaan  penyelewengan massif oknum oknuym Pejabat dinas pendidikan Pati selama ini  , bahwa tidak seharunya Seorang aparatur Negara melakukan tindakan yang melanggar batas keajaran dalam menjalani kehidupan sehari-hari , yaitu dengan sengaja menterlantarkan keluarag yang dalam keadaan lemah dan tidak berdosa.

Sebagai akibat sebab penterlantaran pelayanan Insentif itu , korban mengalami despresi, neurotioc , szizoprenia afektif dan keadaan yang tidak  menunjang kehidupannya karena diberhentikan dari pekerjaan dan menjadi beban  keluarga yang ditinggalkan . atas kejadian ini  kami sebagai perwakilan masyarakat (korban penterlantaran ini,) selaku kuasa Khusus menuntut, mensommasi, meminta agar Kepala Dinas pendidikan tambakromo  melakukan resolusi, rehabislitasi dan denda atas perawatan beruntun  selama 10 tahun berjalan.

Selain dipersekusi oleh fihak fihak tak dikenal, korban yang sudah mengorbankan  dan berjuang untuk keberhasilan istrinya menajdi pegawai negeri seharusnya difikirkan  makanan dan kebutuhan pokoknya yang seharuinya dipertimbangkan secara manusiawi , dengan memberikan perawatan melalui dedna atas perbuatan oknum gru  yang  telah melakukan perbuatan bejat, arogan , anarkhis dan penterlantaran serta melakukan poerencanaan pembunuhan kep[ada suaminya sendiri uyang diduga terlibat skandal perselingkuhan massif baik dengan teman sejawatnya dana atau atasannya . 

kami meminta  kejelasan perolehan atas HAK insentif dan kemahalan (prosperity  ) yang adalah suatu hak yang harus dipertanggungjawabkan Dinas Pendidikan kabupoaten pati melalui penanggungjawabnya yaitu Kordinator Dinas pendidikan tambakromo .secara  koorndinatif dan hisrarkhsis sebagaimana tata urutan, tata jenjang  beracara perdata dan adminstratif , 

Istri PNS yang kabur dari Rumah 2011 ( dokpri)
Istri PNS yang kabur dari Rumah 2011 ( dokpri)
ada pra- ada saat eksekusi dan pasca persekusi, adapun  para berperkara berharap Dinas pendidikan melakukan persuasi tertutup dan melakukan permediasi , rehabilitasi dan re- Solusi atas permasalahan berkelanjutan dan berkepanjangan ini agar tidak menajdi kemelout.  keadaan ini menunjukkan carit marut birokrasi di Tambakromo ,pati , terutama dinas Pendidikan mencuat , dimana selama 10 tahunan  tak ada kejelasan penyelesaian penuaian alas hak atas hak insentif tuinjangan suami tang diterlantarkan terguagat yaitu IW oknum guru diu SD tertentu sebagaimana nomenkaltur . 

selanjutnya  Gerakan GJL meminta dengan tegas agar Dinas menyelesaiakan kasus tersebut, namun  Dinas mengatakan di sini tak ada apa-apa, jadi  dipertanyakan lagi dengan baik-baik tidak bisa, selanjutnya jika Dinas pendidikan bersikukuh dan tidak mengakui semua kesalahan atas ketelatan penyampian Hak itu akan di laprokan ke Inspektorat dan deawan sesegra mungkin bahkan kepada Gubernurr jawa tengah atas burruyknya kinerja Dinas pendidikan selama ini. 

atas serangkain kejadian ini , atsa semua kesengajaan  yang dilakukan  dinas seharunya mempertanggungjawabkan secara kediansan , dan bukan melakukan aksi liar dan melakukan keputusan berdasarkan sentimen, opini dan katanya  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum < melalui GJL dan KUB arum taylor , akan mengkonsultasikan kasus ini kepada DPR II pati terkait sanksi yang harius diambil dinas pendidikan memberikan efek Jera kepada  kepala _kepala Dians dan Kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran  jabatan maupun etika profesi sesuai dengn Peraturan Yang berlaku .  

tuntutan lainnya adalah terkait denda profesi yang ditinggalkan dan  dugaan penyakit Kronis despresi dan  pernyataan kalau  korban mederita penyakit gila /jiwa  dan dirantai sedangkan keluarganya tidak mau mengurus ,s edangkan sebagaio Istri dan PNS  malahan meninggalkan suaminya yang dalam keadaan sakit sakitan dan lemah sebagaimana laporan tertulis kepada kami  harus dikonsultasikan kepada kepala dinas pendidikan  kabupaten pati sebagi bahan sinkronisasi terkait sanksi apa yang ahrus ditempuh untuk  memberi efek jera kepada pelanggar -pelanggara disipin etika PNS di jajaran Suku dinas pendidikan kabupaten pati. TIM juga akan meminta petunjuk dan berkonsultasi dengan bapak Bupati pati seta DPR  dalam waktu dekat , agar ada jalan penyelesaian terstruktur dan tidak gaduh sebagaimana yang diharapakan semua fihak. ( DPK _ GJL)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun