Lihat ke Halaman Asli

Akutansi Ijarah

Diperbarui: 6 Juli 2020   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Akutansi ijara Yaitu Pemindahan Kepemilikan Atas Suatu Aset Dengan Waktu Yang Telah di Tentukan Dengan Pembayaran Sewa .
Berdasarkan Termilogi Ijarah Yaitu Pemindahan Kepemilikan Dengan Imbalan.

Penyewaan Dalam Islam Meliputi 2 Hal Yaitu :

1) penyewaan Terhadap Potensi
2) penyewaan terhadap Suatu Fasilitas

Ada 3 Rukun Transaksi Ijarah Yaitu :

1) Transtaktor Atau Penyewa
2) objek ijarah
3) ijab dan kabul

Sedangkan Alur Transaksi Ijarah Ada 5 Yaitu :

1) Nasabah Mengajukan Permohonan Ijarah Dengan Mengisi Suatu Formulir
2) Bank Selanjutnya Menyediakan Objek Sewa
3) Nasabah Mengunakan Barang Yang Di Sewakan Sebagaimna Kesepakatan Yang Telah Di Buat
4) Nasabah Membayar Fee Sewa Kepada Bank
5) Dan Setelah Masa Ijarah Selesai , Bank Dapat Melakukan Pengalihan Hak Milik




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline