Lihat ke Halaman Asli

WARDY KEDY

Alumnus Magister Psikologi UGM

Logical Fallacy dalam Memahami "Sexual Harassment"

Diperbarui: 29 Juni 2020   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: VectorStock.com

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja sudah sering terjadi. Sebagian besar kasus ini dialami perempuan, sekalipun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa (sering) menjadi korban tapi tidak disadari. Setiap orang dapat menjadi pelaku tanpa mengenal usia, status, pangkat, pendidikan, dan jabatan.

Salah satu kasus yang bagi saya sangat memprihatinkan adalah pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Tanggerang Selatan oleh 7 orang pemuda termasuk kekasihnya. Pada akhirnya, korban pun harus meregang nyawa setelah sebelumnya sakit dan harus masuk ke rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi.

Sungguh kasihan melihat kasus pemerkosaan ini dan saya berharap, para pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Persoalan seksual, kemudian melahirkan beragam istilah yang dikenal dikalangan luas seperti pemerkosaan, pencabulan (sexual abuse), serangan seksual (sexual assault), dan yang paling familiar adalah 'pelecehan seksual' (sexual harassment).

Banyak dari kita tentu tidak terlalu memahami secara pasti beberapa perilaku menyimpang ini. Sehingga penting bagi kita untuk bisa secara konsisten dan akurat menggunakan istilah-istilah tersebut supaya tidak salah kaprah.

Berikut penjelasan singkat dari masing-masing istilah seperti yang dikutip dari The Conversation, 21 Januari 2020 agar kita tidak salah dalam memahami dan mengatasi persoalan tersebut:

  • Pencabulan (sexual abuse): Pencabulan dapat mencakup banyak hal yang berbeda, dari menyentuh korban secara seksual, memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual, hingga memaksa korban melihat organ tubuh seksual atau kegiatan seksual. Pencabulan pada anak-anak adalah tindakan kriminal.

  • Pemerkosaan : Definisi pemerkosaan yang paling sederhana, yaitu tindakan penetrasi (walau sedikit) terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apa pun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang, tanpa persetujuan korban.

    Seseorang dapat melakukan penetrasi seorang korban yang tidak mampu memberikan persetujuan karena dia mabuk, tidak sadar, tidur, atau memiliki keterbatasan mental atau fisik; atau dapat mengancam atau menggunakan kekuatan fisik atau senjata terhadap korban.

    Definisi ini dinilai netral dalam gender, artinya korban bisa mencakup siapa saja. Kalau dibaca lebih lanjut, definisi ini tidak seperti bayangan sebagian besar orang terkait pemerkosaan -- umumnya dilakukan oleh orang asing dengan paksaan. Definisi ini tidak menyebut apa pun terkait hubungan korban dan pelaku.

  • Serangan Seksual (sexual assault) : Istilah pemerkosaan dan serangan seksual sering digunakan bersamaan dan bergantian, sehingga kadang menimbulkan kebingungan dan sulit dibedakan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline