Lihat ke Halaman Asli

Dian Ariyani Surya

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Wajib PCR Lalu Tidak Wajib PCR Untuk Perjalanan Udara, Aturan Kembali Berubah?

Diperbarui: 4 November 2021   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berbagai upaya di lakukan oleh pemerintah untuk menjaga kondisi kesehatan di negeri ini pasca corona melanda dunia, meskipun virus itu sudah melandai bukan berarti aturan dilonggarkan.

Pemerintah membuat aturan bahwa seseorang yang akan melakukan perjalanan udara atau penumpang yang akan naik tranportasi udara di wajibkan untuk melakukan Tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali setelah hal tersebut di umumkan ke publik banyak yang pro dan kontra atas aturan baru tersebut. Sebelumnya penumpang yang akan menaiki pesawat diperbolehkan hanya dengan melakulan tes antigen saja.

Tes PCR untuk penumpang pesawat Itu masih belum berlaku saat ini dikarenakan masih harus menunggu aturan resmi yang akan diInstruksikan oleh Mendagri, Surat Edaran Satgas Covid - 19 dan pengaturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Aturan untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui tranportasi udara masih direvisi lagi lalu diperbaharui dengan beredarnya sebuah Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.

Seseorang yang akan berpergian lewat jalur udara untuk wilayah Jawa-bali harus menunjukan hasil negatif PCR seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya aturan itu menuai polemik tidak sedikit orang yang keberatan atas peraturan tersebut meskipun baru di canangkan tetapi sudah meresahkan. Harga tes PCR sudah diturunkan beberapa kali.

Aturan itu sudah ramai menjadi buah bibir tetapi selang beberapa waktu akhirnya seseorang yang akan melakukan perjalanan udara hanya melakukan tes antigen saja yang sebelumnya syarat berpergian menggunakan pesawat harus menunjukan tes PCR.

Penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin 2 kali boleh menggunakan antigen untuk syarat naik pesawat lalu calon penumpang pesawat yang baru di vaksin 

1 kali tetap diberi syarat agar menunjukan hasil negatif PCR sebagau syarat hendak menaiki pesawat.

Syarat itu berlaku untuk penerbangan domestik Jawa-Bali dan penerbangan dari luar Jawa-Balu menuju sebuah Bandara di wilayah Jawa-Bali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline