Lihat ke Halaman Asli

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

Diperbarui: 6 Maret 2017   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Kasus Apkomindo PN Bantul Harapkan  JPU Hadirkan Saksi PELAPOR


BANTUL, - Sidang lanjutan terkait kasus adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), yakni  Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (2/3/2017).

Sidang yang dipimpin  Hakim  Subagyo, SH, M.Hum kali ini mengagendakan mendengar 3 keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH  dan Khalid Sardi Hatapayo, SH. Para saksi tersebut yakni, Agus Setiawan Lie, Ir. G. Hidayat Tjikrodjojo,danRudi D. Mulyadi.

Perkara pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini mencuat setelah adanya pameran Mega Bazar oleh PT Dyandra Promosindo yang digelar bersama DPD Apkomindo DIY di JEC 5 - 9 Maret 2016 . Dalam pameran tersebut dipasang logo Apkomindo sebagai penyelenggara. Tetapi dalam pemasangan logo tersebut dianggap tidak meminta izin dari pemegang hak cipta Sonny Franslay yang menjadi salah satu pendiri Apkomindo. Untuk itulah Sonny melaporkan ketua DPD Apkomindo DIY dan Ketua Umum DPP Apkomindo.

Dalam kesaksiannya, Agus Setiawan Lie tampak berbelit belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Seolah-olah saksi Agus Setiawan Lie menutupi sesuatu yang ia ketahui, padahal saksi Agus Setiawan Lie adalah saksi yang diberi kuasa oleh Sonny Franslay untuk melaporkan Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo dan Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY ke Mabes Polri.

"Saya hanya tahu informasi pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo dari berita dan iklan yang dipasang di sebuah koran nasional, dan tidak melihat langsung pameran Mega Bazaar yang katanya menggunakan seni logo Apkomindo tersebut."kata Agus Setiawan Lie di depan persidangan .

Namun saya yakin pokoknya Hoky sudah melanggar Hak Cipta seni logo Apkomindo karena tidak seijin dari Sonny Franslay selaku yang berhak dan Hoky bukan Ketum Apkomindo yang sah. Dia saja yang mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo, saya pribadi selaku Pendiri Apkomindo tidak pernah mengakuinya," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yang dalam hal ini diwakili oleh Riswanto SH, MH.,PIA sangat menyayangkan kesaksian Agus Setiawan Lie. "Banyak kejanggalan dalam kesaksian yang diberikan Agus Setiawan Lie. Seharusnya saksi Agus Setiawan Lie mengatakan hal yang sebenarnya, jangan malah menutupi ataupun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Bahkan para hadirin yang memadati ruang sidang beberapa kali mentertawakan kesaksian Agus Setiawan Lie, karena terkesan lucu sebagai saksi yang juga pendiri Apkomindo, akan tetapi banyak menjawab pertanyaan dengan Tidak Tau." Ungkapnya usai  sidang.

Saksi kedua dihadirkan Rudi D. Mulyadi dalam kesaksiannya tidak mengakui Ir. Soegiharto Santoso atau Hoky sebagai Ketua Umum Apkomindo yang sah. Namun justru dirinyalah mengklaim sebagai Ketua Apkomindo DKI sekaligus Ketua Umum Apkomindo yang sah.

"Saya adalah Ketum Apkomindo yang sah, karena sejak 2017 perkumpulan Apkomindo yang saya pimpin sudah disahkan oleh SK dari Kemenkumham, dan DPD DIY yang diketuai oleh Dicky Purnawibawa merupakan DPD kami.  Sedangkan Pak Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo dan Pak Hoky tidak diakui oleh para pendiri Apkomindo, sedangkan saya diakui oleh para pendiri Apkomindo."ucap Rudi di depan Majelis Hakim PN Bantul. Soal penyelenggaraan pameran Mega Bazaar atau event apapun sebenarnya setiap DPD memiliki otonomi sendiri-sendiri dan tidak tergantung DPP Apkomindo," tambahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline