Lihat ke Halaman Asli

Dewi Damayanti

TERVERIFIKASI

Blogger

Budi Susanto, Nakhoda Amnesti Pajak

Diperbarui: 28 April 2017   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Bicara tentang suksesnya Amnesti Pajak, pasti tak lepas dari peran sosok satu ini. Budi Susanto, pria kelahiran kota Jakarta 46 tahun silam ini adalah orang nomor satu di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat. Di bawah sentuhan kepemimpinannya yang visioner, maka Kanwil DJP Jakarta Barat menorehkan sejumlah prestasi di tahun 2016 lalu.

Menjadi Kanwil dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi dari 31 unit Kanwil DJP yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian menjadi yang terdepan dalam menggapai realisasi penerimaan pajak setelah Kanwil Jakarta Selatan II, dan satu-satunya kanwil di mana seluruh penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) di wilayahnya tercapai. Itu belum cukup. Kanwil DJP Jakarta Barat juga menyumbang 10,19% yaitu sebesar Rp10,6 Triliun penerimaan uang tebusan Amnesti Pajak dari total nasional sebesar Rp104 Triliun.  

Ditemui di kantornya Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Pajak Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2017), pria yang akrab disapa Busan itu menceritakan banyak hal terkait kebijakan yang telah diambilnya untuk mengamankan penerimaan tahun 2016 lalu, dan terkait suksesnya Amnesti Pajak di wilayah kerjanya.

 “Tax Amnesty Itu bukan kebijakan yang tiba-tiba muncul. Keberhasilan ini karena telah terbangunnya trust antara Wajib Pajak dan Fiskus.”

Jadi menurut Busan program Amnesti Pajak itu bukan kebijakan ujug-ujug dan langsung sukses. Program itu hanya sebuah instrumen untuk menjembatani sebuah trust yang telah terbangun lama antar Wajib Pajak dan Fiskus.   

Ketika ditekankan tidakkah Jakarta Barat banyak diuntungkan karena Amnesti Pajak ini?           

Ya, banyak diuntungkan, katanya. Jika dilihat dari persentase kontribusi penerimaan uang tebusan dari Amnesti Pajak sebesar 27,3% dari seluruh penerimaan pajak Kanwil Jakarta Barat  sebesar Rp. 28,24 Triliun per 31 Desember 2016.  

Tetapi banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak dan mengungkapkan hartanya ini adalah mereka yang memang telah dihimbau karena data yang dimiliki KPP dan Kanwil. Pastinya telah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas KPP di lapangan, sehingga trust itu memang telah dibina jauh sebelumnya.  

Jika ada Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak di luar itu dan belum dilakukan pengawasan , itu  semua karena keterbatasan data yang bisa diakses Ditjen Pajak. Contoh: ada Wajib Pajak yang tiba-tiba melaporkan Surat Pengakuan Harta atas deposito dan selama ini tak terdeteksi di KPP, maka menurut Busan itu bukan merupakan  keteledoran bawahannya dalam melakukan pengawasan.   

Karena menurut Busan salah satu keberhasilan KPP dalam melakukan pengawasan itu karena adanya support data dari Kanwil juga. Karena itu dia akan melakukan briefing dulu sebelum tim dari Kanwil terjun ke KPP.

“Sebelum  mereka (para Kepala Bidang Kanwil) turun harus paparan dengan dengan saya dulu apa yang akan mereka lakukan dan alat apa (data) yang akan mereka berikan di KPP untuk mencapai penerimaan.”  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline