Lihat ke Halaman Asli

Devi Rizky Aditya

Mahasiswa S1-Teknologi Sains Data Universitas Airlangga

Abuse of Power dalam Kasus Penganiayaan Anak Anggota Fraksi PDIP

Diperbarui: 6 Juli 2022   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Terjadi insiden pemukulan pada pukul 12.40 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022 tepatnya di Tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan. Korban yang bernama Justin Frederick diketahui merupakan anak dari seorang politisi PDIP bernama Indah Kurnia, adik artis Verlita Evelyn. 

Berawal dari insiden serempetan antara mobil korban dan pelaku, alhasil Justin dianiaya oleh dua lelaki yang merupakan pemilik mobil bernomor polisi belakang “RFH” tersebut. 

Nomor polisi belakang “RFH” sendiri merupakan plat pengganti untuk plat merah yang dipakai oleh pejabat negara tingkat eselon II kebawah. 5 Juni 2022, diketahui bahwa kedua pelaku telah tertangkap.

Lalu, apakah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang diduga pejabat ini dibenarkan? Mengapa banyak kasus serupa terjadi? Apakah regulasi yang telah dibuat dapat dikatakan tidak tepat sasaran?

Tindakan penganiayaan ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power). Adakalanya abuse of power disebabkan kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif belaka. 

Dalam kapasitas sebagai pejabat administrasi, seorang pejabat harus melakukan kewajibannya dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan cara menggunakan wewenang yang dia miliki untuk melakukan perbuatan sesuai dengan prosedur yang diwajibkan. 

Pejabat pemerintah yang melakukan kesalahan administrasi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai dari sanksi peringatan, mutasi, demosi bahkan sampai diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, penyalahgunaan wewenang diduga hadir akibat hadirnya Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan tindak pidana korupsi.”

Dari pasal tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa hanya tindakan yang dikategorikan sebagai aktivitas yang dapat merugikan perekonomian negara saja yang dapat dijatuhi hukum pidana. 

Diluar daripada tindakan tersebut, sejauh ini belum diatur secara jelas bagaimana upaya penanganan abuse of power yang dilakukan pejabat terhadap warga sipil khususnya. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku hanyalah diberhentikan dari jabatan mereka sebagai abdi negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline