Lihat ke Halaman Asli

Desinta IndriWahyuni

Mahasiswi Universitas Jember

Obligasi sebagai Strategi Dana Pembangunan Infrastruktur

Diperbarui: 20 April 2020   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengadaan pembangunan oleh pemerintah tentunya membutuhkan banyak sumber biaya dalam pendanaanya. Pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk menciptakan kemajuan peradaban di masa kini.

Selain itu pembangunan juga dijadikan tolak ukur sejauh mana suatu negara mampu tumbuh dan berkembang. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang kini mengadakan fokus pembangunan yang meliputi pembangunan dalam bidang infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur besar-besaran oleh negara Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan presiden Jokowi. Di masa pemerintahan presiden Jokowi yang kini telah memasuki periode kedua dapat dilihat banyak sekali infrastruktur yang telah di bangun.

Dalam pembanguna infrastruktur besar-besaran tersebut tentunya di butuhkan dana yang juga fantastis. Salah satu sumber pembiayaan efektif dalam pengadaan pembangunan di bidang infrastruktur ini yaitu melalui obligasi.

Obligasi yang dapat digunakan dalam pendanaan pembangunan infrastruktur ada 2 macam yaitu Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional. Sebelum melanjutkan pada pembahasan lebih jauh mengenai penggunaan obligasi, kita akan membahas pengertian obligasi secara umum. 

Obligasi adalah pernyataan hutang dalam bentuk surat yang menjadi tanda hutang yang diterbitkan oleh pihak tertentu dalam pengadaan pinjaman hutang kepada pihak yang berpiutang. Obligasi memiliki jangka waktu dalam pelaksanaanya, selain jangka waktu obligasi juga bisa dialihkan kepada orang lain. Obligasi ini di sebut pula dengan obligasi konvensional.

Dalam arti tersebut obligasi sebagai tanda bukti bahwa penerima obligasi menerbitkan surat pernyataan hutang yang dijadikan patokan dalam pendanaan yang diinginkan oleh pemegang obligasi sebagai pihak yang berhutang.

Pihak pemegang obligasi akan menerima pendanaan sesuai kebutuhan. Pihak pemegang obligasi dapat menerima pendanaan dari pihak penerbit dengan catatan bahwa segala bentuk kegiatan yang menyangkut penggunaan dana hasil obligasi harus di transparansikan kepada pemegang.

Dalam pelaksanaannya obligasi dapat diterbitkan oleh pihak manapun yang memiliki syarat penerbitan. Obligasi bisa dilakukan oleh perusahaan manapun baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD, selain itu obligasi juga bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga publik yang memenuhi persyaratan melakukan obligasi.

Erat kaitannya dengan pembangunan bahwa obligasi mampu dijadikan strategi dalam pendanaan pembangunan. Melelui obligasi pihak perencana pembangunan akan mendapatkan suntikan dana untuk keberlangsungan proses pembangunan yang dilakukan. Obligasi yang dapat dikatakan sebagai sistem pinjaman jangka panjang mampu   menjadi alternatif sumber pendanaan oleh pihak manapun.

Obligasi  Syariah berdasarkan pemahaman mengenai dasar-dasar sistem keuangan islam segala macam bentuk kegiatan keuangan dilaksanakan dengan pedoman hukum islam dan pengetahuan berdasarkan keyakinan dalam islam, dimana adanya pelarangan riba, perjuadian dan lebih menekankan kepada di adakannya konsep akad dalam islam. Sehingga dalam Obligasi Syariah segala bentuk kebijakannya bergantung terhadap akad yang terlaksana. Konsep akad sendiri dalam islam yaitu perjanjian antara dua pihak untuk melakukan kewajiban semestinya yang telah disepakati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline