Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus korupsi, namun bukan korupsinya yang mengejutkan melainkan subjek yang terlibat yang membuat Indonesia terkejut. NAM alias Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan periode 2019-2022 diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. Padahal NAM selalu dijadikan contoh sebagai generasi kreatif untuk Generasi Muda Indonesia menyongsong Generasi Emas 2045.
Sudah satu minggu sejak penetapan NAM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. NAM diduga sudah ikut terlibat sejak awal pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Peran NAM dalam kasus ini, menurut Kejagung adalah menyetujui produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM). Dalam beberapa kali pertemuan NAM dan pihak Google Indonesia sudah menyepakati bahwa dua produk tersebut akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Maka NAM diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021. Kedua peraturan ini, bersama dengan Perpres Nomor 123 Tahun 2020, menjadi landasan hukum yang diduga dilanggar dalam proyek pengadaan laptop chromebook tersebut. Lantas apa kaitannya dengan peraturan-peraturan itu, mari kita Analisa Bersama.
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Dalam kasus NAM, dugaan pelanggarannya adalah adanya spesifikasi yang mengunci pada suatu sistem operasi yakni Chrome OS. Dugaan ini dilihat oleh Kejagung karena ada perintah NAM kepada SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudh mengunci yaitu Chrome OS.
Hal ini dianggap melanggar prinsip keterbukaan yang seharusnya bersifat terbuka, transparan, dan tidak diskriminatif. Peraturan ini diadakan agar semua penyedia barang dan penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama.
- Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini adalah pedoman teknis yang mengatur tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Diduga dalam pengadaan laptop Chromebook proses perencanaannya tidak dilakukan sesuai pedoman. Hal ini terkait dengan dugaan adanya "pesanan" atau "perintah" dari pihak Kementerian untuk mengadakan Chrome OS. Sehingga proses perencanaan tidak didasarkan pada kebutuhan rill di lapangan, melainkan diarahkan untuk memberi keuntungan pada suatu produk tertentu. Hal ini kemudian diduga melanggar pedoman perencanaan yang seharusnya berorientasi pada output atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan nyata dari instansi yang bersangkutan.
Secara singkat, ketiga peraturan ini (Perpres 123/2020, Perpres 12/2021, dan Peraturan LKPP 11/2021) menjadi landasan hukum yang mengatur bagaimana dana pemerintah, khususnya DAK, harus digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini menjadi senjata utama bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus ini, dengan fokus pada ketidaksesuaian prosedur, penyusunan spesifikasi yang mengunci, dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Alhasil negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1, 98 triliun, namun jumlah pastinya masih dalam perhitungan. Atas dugaan ini NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem ketika Digiring untuk DItahan (Kompas.com)
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ucap NAM sambil berteriak ketika dibawa dengan menggunakan jas merah Kejagung.