Lihat ke Halaman Asli

Defi Aprilyanti

Ekonomi syariah

Penerapan Harta Wakaf

Diperbarui: 12 Desember 2019   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Penerapan harta wakaf dimasa Rasullullah SAW hingga zaman sekarang

Membahas tentang Wakaf bertetapan dengan kepemilikkan dan manfaatnya. Wakaf adalah sejenis pemberian dengan pelaksanaannya dengan cara menahan pemilikan kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan, digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan Wakaf bisa disebut dengan sedekah Jariyah karena menyedekahkan sesuatu yang bermanfaat untuk masyrakat.

Penerapan wakaf secara khusus tidak ditemukan na atau dalil baik dari Alquran maupun Hadis yang secara khusus menunjukkan pensyariatan wakaf. Akan tetapi banyak ditemukan ayat-ayat dan hadis-hadis yang menganjurkan agar orang-orang yang beriman menafkahkan sebagian dari harta yang telah dikaruniakan oleh Allah swt kepada mereka. Di antara ayat-ayat yang menganjurkan berbuat kebaikan adalah seperti surah Ali Imran: 92, Surah al-Hajj: 77, Surah al-Nahl: 97, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dianggap sebagai dasar hukum atau dalil dalam berwakaf karena tindakan mewakafkan suatu benda yang bermanfaat jelas merupakan perbuatan baik atau amal saleh dan sesuai dengan tuntunan beberapa ayat al-Qur'an tersebut.

Wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan tujuannya, waktunya, dan penggunaannya.

Wakaf berdasarkan tujuannya terdiri dari :

1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), adalah apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.

2. Wakaf keluarga (dzurri), adalah apabila tujuan wakaf untuk memberi manfaat kepada waqif, keluarganya dan keturunannya.

3. Wakaf gabungan (musytarak), adalah apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi dua macam:

1. Wakaf abadi, adalah wakaf berbentuk barang yang bersifat abadi atau kekal seperti tanah dan bangunan atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi.

2. Wakaf sementara, adalah apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika digunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline