Lihat ke Halaman Asli

DAYU SANDYA

Universitas Mahasaraswati

Corona Melanda, Pajak Mulai Bijak

Diperbarui: 12 Mei 2020   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

OLEH: IDA AYU DIAH SANDYA SANTHI, MAHASISWA PRODI AKUNTANSI UNMAS DENPASAR

Sejak Bulan Maret 2020 kemarin Indonesia mulai digenjarkan dengan adanya Wabah Virus Corona Diease 2019 yang sering disebut dengan COVID19. Wabah tersebut membuat roda perekonomian di Indonesia tidak stabil. Sehingga kegiatan usaha masyartakat menjadi terhambat bahkan ada beberapa pengusaha yang memberhentikan usahanya.

Nahh, mengetahui kejadian itu apa sih yang dilakukan pemerintah??

Untuk memerangi Wabah Covid ini Pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk membantu masyarakatnya. Salah satu kebijakan Pemerintah berapa pada Kebijakan Perpajakan, Dimana Kementrian Keuangan telah mengeluarkan PMK mengenai Pemberian Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak COVID19.

Nahh...... untuk teman-teman sebelum kita melanjutkan mengenai Kebijakan Pemerintah mengenai insentif Pajak, Apakah kalian sudah mengetahui apa itu Insentif Pajak???

Baik saya akan sedikit jelaskan mengenai insentif Pajak ya..

Secara umum, Insentif pajak merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara. Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa insentif pajak merupakan alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan kegiatan bisnisnya.

Namun dalam hal ini yang dimaksud insentif Pajak  adalah pemberian kompensansi khusus yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang terkena dampak Covid19.

Dimana Kemenkeu telah mengeluarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai pengganti atau perluasan atau Kebijakan Kemenkeu sebelumnya yaitu PMK  Nomor 23/PMK.03/2020. PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Dease 2019 (Covid19) yang membahas mengenai INSENTIF PPh PASAL 21, INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018, INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR , INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25 , INSENTIF PPN , KETENTUAN PERALIHAN. 

Berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tersebut Pemerintah berharap agar dapat membantu serta meringankan beban masyarakat serta para pengusaha ditengah Wabah Corona Virus Dease ini. Sehingga Pemerintah berharap agar wajib pajak dapa memanfaatkan kebijakan ini dengan menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui Link www.pajak.go.id serta mengikuti Langkah-langkah yang telah ada.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline