Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Apakah WTO Akan Delegitimasi Kemandirian Ekonomi Indonesia

Diperbarui: 21 Februari 2023   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : mengejar.id

Kebijakan Hilirisasi Industri dan larangan ekspor Nikel oleh pemerintah Indonesia mendapat gugatan di WTO (World Trade Organization) dari UE (Uni Eropa).

Bulan Desember 2022, UE menggugat Indonesia ke WTO karena pemerintah Indonesia melarang ekspor biji nikel.

Pihak Indonesia dalam hal itu mengalami kekalahan, karena kebijakan larangan nikel tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip perdagangan sesuai ketetapan WTO.

WTO berpendapat larangan ekspor bahan mentah (raw material) oleh suatu negara hanya diijinkan bila Industri Hilir di Negara tersebut sudah matang dan berkembang maju. Sementara industri Nikel menjadi Besi di Indonesia dianggap belum meningkat.

Atas kekalahan tersebut Pemerintah Indonesia kemudian melakukan perlawanan atau banding pada bulan Desember 2022, tetapi panel banding oleh WTO diperkirakan baru bisa berlangsung di tahun 2024 karena badan banding (Appellate Body) WTO mengalami kekosongan Hakim Uji.

Bahkan Amerika disinyalir melakukan blokade dan menuntut agar dilakukan reformasi besar-besaran di WTO.  Sebelum reformasi dilakukan Amerika tidak akan memberikan persetujuan Panel Banding.

Kekalahan Indonesia dalam sengketa di WTO menjadi sebuah gambaran kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional mendapat hambatan di tingkat internasional atau global, terutama dari organisasi perdagangan dunia.

Fenomena itu tidak ubahnya bagaikan bentuk penjajahan gaya baru, bukan menguasai negara lain lewat penjajahan secara langsung seperti era imperialisme, tapi saat ini melakukan intervensi lewat kebijakan organisasi internasional.

Ironisnya organisasi-organisasi internasional itu dikuasai oleh negara-negara besar, dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan organisasi tersebut sesuai dengan kepentingan mereka.

Kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor nikel tidak bisa dipungkiri sebagai bentuk campur tangan negara-negara besar terhadap kebijakan domestik Indonesia, dan merupakan bentuk intervensi dan penjajahan gaya baru oleh negara lain ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline