Lihat ke Halaman Asli

Daro Eko Wahab

Penyuluh Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Penyuluh Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Diperbarui: 31 Mei 2023   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : Penyuluh kehutanan mengikuti Pelatihan Smart Patrol (doc. pribadi

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Karhutla Kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia.  Provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Riau menjadi adalah daerah yang rawan karhuta. Di pulau Sumatera sedangkan di Kalimantan kerawanan ada di setiap provinsinya,  demikian juga beberapa provinsi lain seperti Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.  Kebakaran tersebut terjadi di daerah lahan gambut dan hutan.  Pada Tahun 2022 berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kebakaran hutan dan lahan terjadi seluas 204.894 Ha, sedangkan tahun 2021 seluas 358.867 Ha dan pada tahun 2020 seluas 296.942 Ha.

Kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi karena faktor alam dan juga aktivitas manusia.  Penyebab dari alam secara umum terjadi karena meningkatnya suhu udara karena adanya musim kemarau di setiap tahunnya akibat terjadi gesekan antara ranting-ranting yang kering sehingga timbul api.  Faktor alam sulit untuk dideteksi karena keberadaan hutan dan lahan yang sangat luas di Indonesia, tetapi bila penyebab kebakaran adalah karena aktivitas manusia ini yang perlu mendapat perhatian untuk melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran manusia.  Kegiatan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di area perkebunan yang sering kali menggunakan cara cepat dan murah untuk membersihkan lahan adalah hal yang sering terjadi.  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan perhatian yang serius untuk melakukan berbagai upaya mitigasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

 Keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap  upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan pemanasan global yang ditunjukkan dalam pernyataan  di pertemuan Negara-negara baik G20, KTT ASEAN dan forum pertemuan pemimpin dunia.  

Peran Para Pihak dalam Pengendalian Karhutla

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidaklah bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun perlu peran para pihak secara sinergi.  Berbagai pihak itu adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Pemegang Izin Pemanfaatan hutan, Pemegang izin usaha perkebunan, dan masyarakat.  Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai pihak utama yang menentukan regulasi dan dukungan sarana prasarana, serta menyusun rencana strategis pengendalian Karhutla.  Kementerian juga memiliki sumber daya baik material maupun personel seperti polisi kehutanan, penyuluh kehutanan dan personel lain.  Pemerintah provinsi juga memiliki peran yang strategis sebagai perpanjangan pemerintah pusat.  Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan hutan lindung, hutan produksi dan perusahaan perkebunan adalah sebagai unsur pelaksana dari kebijakan dan regulasi yang telah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peran Penyuluh dalam Pengendalian Karhutla

Penyuluh Kehutanan adalah salah satu ujung tombak dalam pembangunan kehutanan termasuk juga dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Penyuluh yang berada di tingkat tapak adalah aparat yang memahami kondisi wilayah binaan, dalam kelompok tani hutan (KTH) atau gabungan kelompok tani hutan (Gapoktan).  Penyuluh juga mempunyai hubungan kerja yang baik dengan kelompok binaan, dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dalam kegiatan pembinaan tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha.

Upaya penanganan Karhutla dapat dilakukan dengan beberapa hal yaitu upaya preventif, preemtif dan represif (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013).  Upaya preventif dilakukan dengan kegiatan untuk agar tidak terjadi kebakaran hutan, sedangkan upaya preemtif adalah  upaya untuk melakukanm pendekatan kepada masyarakat.  Upaya represif adalah upaya penanganan karhutla dengan menggunakan upaya penegakan hukum.  Berbagai upaya penanganan.karhutla akan selalu dinamis, disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.  Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai lapisan masyarakat.

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia.  Provinsi Sumatera Selatan, Jambi dan Riau menjadi adalah daerah yang rawan karhuta. Di pulau Sumatera sedangkan di Kalimantan kerawanan ada di setiap provinsinya,  demikian juga beberapa provinsi lain seperti Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.  Kebakaran tersebut terjadi di daerah lahan gambut dan hutan.  Pada Tahun 2022 berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kebakaran hutan dan lahan terjadi seluas 204.894 Ha, sedangkan tahun 2021 seluas 358.867 Ha dan pada tahun 2020 seluas 296.942 Ha.

Kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi karena faktor alam dan juga aktivitas manusia.  Penyebab dari alam secara umum terjadi karena meningkatnya suhu udara karena adanya musim kemarau di setiap tahunnya akibat terjadi gesekan antara ranting-ranting yang kering sehingga timbul api.  Faktor alam sulit untuk dideteksi karena keberadaan hutan dan lahan yang sangat luas di Indonesia, tetapi bila penyebab kebakaran adalah karena aktivitas manusia ini yang perlu mendapat perhatian untuk melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran manusia.  Kegiatan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di area perkebunan yang sering kali menggunakan cara cepat dan murah untuk membersihkan lahan adalah hal yang sering terjadi.  Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan perhatian yang serius untuk melakukan berbagai upaya mitigasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline