Lihat ke Halaman Asli

Wajib Zakat: Amil Zakat Desa Mata Wolasi

Diperbarui: 25 April 2024   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dikeluarkan, seperti harta yang dikenai zakat harus sesuai dan memenuhi syariat islam.

Berdasarkan Pemda Konawe Selatan memutuskan jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kab. Konawe Selatan adalah jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam 3 kategori yaitu :

1. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super atau premium dan apabila diuangkan adalah sebesar 50 Ribu perjiwa ;

2. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar 45 Ribu perjiwa:

3. Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28 Ribu perjiwa.

Di Desa Mata Wolasi, mengenai tata cara pelaksanaannya pengumpulan zakat fitrah masyarakat desa mata wolasi di bulan ramadhan di masjid jabal rahmat, imam masjid menginformasikan pada malam sholat sunnah tarwih, agar masyarakat membayar zakat fitrah pada satu minggu terakhir bulan ramadhan dimasjid atau rumah imam mesjid. Hal ini untuk memudahkan pengelolaan dan pendataan zakat fitrah sebelum didistribusikan.

Besaran zakat fitrah di Desa Mata Wolasi adalah :

1. Beras atau makanan pokok seberat 3,5 liter perjiwa

2. Uang sebesar 50/jiwa. Tapi tidak bisa dipaksakan karena sesuai kemampuan mereka.

Pendistribusian Zakat Fitrah untuk para Mustahik di Desa Mata Wolasi yaitu Fakir Miskin. Pendistribusian Zakat Fitrah di Desa Mata Wolasi Membagikan kepada para Fakir Miskin.

Jumlah Total Zakat Fitrah Desa Mata Wolasi Sebesar Rp. 10.761.00 Dan Beras 283 Liter.

Struktur / Susunan :

1. Badan Pertimbangan

2. Badan Pengawas

3. Badan Pelaksana

     > Koordinasi Dusun

         • Dusun I

         • Dusun II

         • Dusun III

         • Dusun IV




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline