Lihat ke Halaman Asli

Darmawan bin Daskim

Seorang petualang mutasi

Berharap Mimpi Maret 2021 tak Jadi Nyata

Diperbarui: 10 September 2021   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Apakah instansi yang sudah berpredikat WBK WBBM identik sudah tidak ada korupsi?" tanya seorang peserta webinar Bimbingan Mental Integritas kepada narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK.

Sejak adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pembagunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,

setiap instansi pemerintah seakan-seakan berlomba mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Untuk mendapatkan selembar Keputusan Menpan RB sebagai sertifikat berpredikat WBK/WBBM, instansi pemerintah mesti memenuhi persyaratan administrasi seputar (1) manajemen perubahan, (2) penataan tata laksana, (3) penataan manajemen SDM, (4) penguatan akuntabilitas kinerja, (5) penguatan pengawasan, dan (6) peningkatan kualitas pelayanan publik di komponen pengungkit agar terpenuhi nilai minimal yang ditetapkan.

Selain komponen pengungkit, instansi pemerintah pun mesti mencapai nilai minimal pada komponen hasil yang unsur komponennya adalah (1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan (2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan sifatnya yang cenderung administratif, tentunya menjadi sebuah projek besar lagi merepotkan bagi tiap instansi pemerintah dalam upayanya mendapatkan predikat WBK/WBBM karena terdapat banyak unsur dalam setiap komponen pengungkit maupun komponen hasil.

Tentunya pertanyaan peserta webinar di awal tulisan merupakan rasa penasaran akan kepastian apakah bila suatu instansi pemerintah yang sudah mendapatkan selembar Keputusan Menpan RB sebagai sertifikat berpredikat WBK/WBBM dapat dijamin bahwa di instansi pemerintah tersebut benar-benar tidak ada praktik korupsi.

Perlu diingatkan kembali di sini bahwa praktik korupsi itu tidak terbatas hanya pada praktik yang merugikan keuangan negara, tetapi juga termasuk penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan,

bahkan sampai dengan gratifikasi terkait jabatan yang masih sering ada pembenaran bahwa itu bukan praktik korupsi.

Pertanyaan peserta webinar di awal tulisan ini mengingatkan mimpi di pertengahan Maret 2021.

Dalam mimpi tersebut diceritakan ada tiga status Whatsapp pengguna jasa di kantor Penulis sebelumnya memasang twibbon dukungan pencanangan WBK sebuah instansi pemerintah tempat mereka mendapatkan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline