Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Pertanda Tamatnya Riwayat Setya "The Untouchable" Novanto

Diperbarui: 2 Desember 2017   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto

Seiring dengan telah rampungnya berkas perkara kasus dugaan korupsi KTP-el oleh Setya Novanto, , KPK yakin bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan ditolak hakim praperadilan.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK  Saut Situmorang, pada Jumat (1/12/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Saut, dengan rampungnya berkas perkara itu di KPK, berarti berkas itu pun segera memasuki tahapan penuntutan (oleh jaksa KPK), sedangkan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya tinggal menunggu waktu.

Penyidik KPK sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk mengadili Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

"Hanya tinggal merapikan saja, kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut (Kompas.com).

"Tinggal menunggu waktu, sebelum sidang praperadilan dimulai", apakah berarti KPK segera melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelum 7 Desember 2017?

Sebab sidang praperadilan Setya Novanto itu akan dimulai pada Selasa, 7 Desember, minggu depan, setelah pada 30 November lalu, sidang praperadilan itu ditunda hakim, karena ketiakhadiran KPK.

Apakah dengan KPK melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan Setya Novanto itu akan gugur?

Ketentuan tentang gugurnya suatu permohonan sidang praperadilan itu diatur di Pasal 82 ayat 1  huruf d KUHAP, yang berbunyi:

Dalam hal suatu perkarasudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pada 2 November 2016, hakim praperadilan pernah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, dengan alasan karena saat sidang praperadilan, Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas pokok perkara Irman di Pengadilan Tipikor. Hakim menafsirkan frasa "suatu perkara sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri" adalah sama dengan ketika berkas perkara itu sudah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline