Lihat ke Halaman Asli

Daniel H.T.

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Cara Menghitung Bea Impor Barang Pribadi yang Dibawa dari Luar Negeri

Diperbarui: 21 September 2017   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(You Tube, iNewsTV)

Masyarakat sempat heboh dengan video yang menjadi viral di media sosial mengenai pungutan bea impor sampai jutaan rupiah untuk sebuah tas wanita bermerek yang dibawa dari luar negeri oleh seorang penumpang pesawat, di Bandara Soekarno-Hatta.

Padahal, peristiwa seperti itu dan divideokan oleh pihak Bea dan Cukai bandara bukan baru pertama kali itu terjadi, tetapi sudah cukup sering. Silakan saja Anda cari di YouTube dengan kata kunci, misalnya: "bea masuk tas dari luar negeri", maka akan Anda temukan cukup banyak peristiwa serupa yang divideokan pihak Bea dan Cukai bandara.

Di video itu, ada terdengar protes seorang pria yang mendampingi perempuan yang membawa tas bermerek itu, dengan mengatakan kepada petugas Bea dan Cukai bahwa tas tersebut dibeli untuk keperluan pribadi, "Masa untuk dipakai sendiri, tidak boleh (harus bayar bea masuk dan pajak impor)?"

Alasan yang dikemukakan oleh pria itu supaya dibebaskan dari bea masuk dan pajak itu mungkin juga merupakan pemikiran sebagian dari kita, bahwa kalau bawa barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi, seharusnya tidak dikenakan bea masuk dan pajak. Bea masuk dan pajak barang dari luar negeri hanya untuk barang dagangan.

Padahal, faktanya tidak demikian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, mewajibkan kepada setiap orang yang membawa barang pribadi (untuk dipakai sendiri) dari luar negeri masuk ke Indonesia, diwajibkan membayar bea impor, jika harga barang itu melebihi batasan yang ditentukan.

PMK tersebut dibuat sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tentang impor barang untuk dipakai.

Ketentuan seperti ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga pada umumnya di negara-negara lain juga, dengan batasan dan tarif yang berbeda-beda.

Alasannya dari diadakan ketentuan ini adalah demi terlaksananya pengawasan, ketertiban, pembatasan, dan pelarangan barang-barang yang diimpor, untuk melindungi industri dan pedagang dari barang-barang sejenis di dalam negeri, dan mengurangi gaya hidup konsumerisme masyarakat.

Jika tidak ada ketentuan pembatasan seperti itu, maka setiap orang dapat dengan bebas membawa masuk barang-barang keperluan pribadinya, sehingga industri dan pedagang barang sejenis di dalam negeri menjadi tidak laku, sehingga bisa mengalami kebangkrutan. Sedangkan pola hidup konsumerisme masyarakat tentu dapat berdampak buruk bagi perekonomian negara dan kehidupan sosial masyarakat.

Bila membawa minuman beralkohol (minuman keras), maksimal 1 liter per orang, untuk rokok maksimal membawa 200 batang rokok/25 cerutu/100 gram hasil tembakau lain seperti tembakau iris. Selebihnya akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline