Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

UU Advokat Harus Direvisi, Masih Banyak Kelemahannya

Diperbarui: 27 Juli 2021   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teks foto : Presiden DPP KAI, Erman Umar SH (foto : Nur Terbit)

"Jika situasi  Covid-19 ini sudah relaksasi, kita akan melanjutkan perjuangan merevisi UU Advokat, dengan menyampaikan draft revisi UU Advokat tersebut kepada sebanyak mungkin Fraksi di DPR RI, di samping Baleg dan Komisi 3 DPR RI"

Begitu bersemangatnya Erman Umar mengucapkan kalimat pembuka tulisan ini di atas. Dia mendesak pemerintah melalui DPR, agar UU Advokat ini segera direvisi. Alasannya, masih banyak kelemahannya. Apa saja itu kelemahannya?

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Erman Umar melihat, Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berlaku sekarang ini, perlu direvisi.

"Karena masih banyak kelemahannya, maka perlu dilakukan revisi dari UU Advokat tersebut," kata Erman Umar SH, Presiden DPP KAI di Jakarta, kemarin.

Menurut Erman Umar, dalam sejarah perjalanan organisasi advokat (OA) di Indonesia, beberapa kali pernah dibuat organisasi advokat sebagai wadah tunggal. Namun selalu gagal atau pecah. 

Organisasi advokat wadah tunggal yang pernah ada, antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN), Ikatan Advokat Indonesia   (IKADIN), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga menggunakan nama perhimpunan.

"Ketiga contoh organisasi advokat wadah tunggal tersebut, semuanya berakhir dengan perpecahan," kata Erman menyayangkan.

Oleh karena itu, kata Presiden KAI Erman Umar, pemikiran untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal dan mempertahankan UU Advokat No 18 tahun 2003 adalah tidak tepat. 

Seperti diketahui, wacana untuk menghidupkan organisasi wadah tunggal advokat ini, kembali mencuat seiring dengan maraknya organisasi advokat belakangan ini yang tumbuh bagai jamur di musim hujan.

Salah satunya, terungkap di Webinar Nasional "Single Bar System" Solusi Organisasi Advokat Indonesia, "Suatu Telaah Yuridis Akademis" yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP PERADI) dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline