Lihat ke Halaman Asli

Nur Terbit

Pers, Lawyer, Author, Blogger

Guru Sertifikasi, Antara Profesi, Spekulasi dan Ambisi

Diperbarui: 27 Juli 2017   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Guru adalah salah satu profesi mulia. Karena itu, untuk meraih predikat sebagai guru profesional, butuh perjuangan melalui satu proses uji kompetensi guru (UKG). 

Setelah mereka lulus UKG, minimal sudah menenuhi syarat administrasi yakni lulusan S1 kependidikan, maka yang bersangkutan barulah berhak menyandang status sebagai guru bersertifikasi. Setara dengan guru PNS golongan 3a. Keren kan?

Oleh karena itulah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), menyiapkan dana sertifikasi Rp 1,2 per bulan untuk setiap guru sertifikasi, yang diterima sekali dalam tiga bulan. 

Mantap. Profesi lain boleh iri dengan kesejahteraan guru sertifikasi ini. Belum dihitung dana tambahan lain seperti Inpassing, atau tunjangan profesi. Lalu bagaimana nasib mereka selama ini? Itulah yang ingin saya ceritakan berikut ini.

Guru Sertifikasi, Korban Spekulasi?

Ratusan guru sertifikasi yang selama ini mengajar di sekolah TK hingga SMA di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sudah 6 bulan belum terima dana sertifikasi. Diduga dana tersebut macet dan terkendala oleh masalah teknis di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Menurut keterangan, khusus guru TK yang belum turun dana sertifikasi guru ada 15 orang. Itu baru satu kecamatan di kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Jika dirata-ratakan satu kecamatan ada 30 guru TK, SD, SMP, SMA lalu dikalikan dengan 10 kecamatan yang ada di Kota Bekasi, maka jumlahnya bisa mencapai ratusan guru bermasalah dana sertifikasinya," ucap salah seorang guru sertifikasi, yang menolak disebut namanya, Kamis 27 Juli 2017.

Untuk mendapatkan dana sertifikasi, setiap guru harus mengikuti verifikasi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keaktifan guru yang bersangkutan.

Setahun Baru Cair

Menurut keterangan, dana sertifikasi guru untuk anggaran 2015-2016 lalu, baru cair setelah satu tahun "mengendap". Artinya baru cair setelah April tahun 2017.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline