Lihat ke Halaman Asli

Christie Damayanti

TERVERIFIKASI

Just a survivor

PNS Penyandang "Pasca Stroke" Diminta Pensiun Dini

Diperbarui: 28 November 2015   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 By Christie Damayanti 

Siapa yang tidak meradang, ketika ada salah satu sahabatku di Bali, juga pengandang pasca stroke (IPS), curhat penuh padaku tentang pekerjaannya yang sudah dianggap "bukan pegawai lagi", karena disisihkan dan sudah tidak digaji lagi mulai bulan Oktober (berarti pekerjaannya bulan September tidak dibayar dan tidak dihargai).

Aku semakin meradang, ketika sahabatku mengirimkan foto koran Tribun dengan headline yang menurutku sungguh sangat tidak manusiawi. Dikatakannya bahwa untuk PNS (pegawai negeri sipil), penyandang stroke diminta pensiun dini, karena dirasa tidak bisa memenuhi kewajiban2 nya lagi.

Hah!!

Kata2 yang menyakitkan bagiku dan bagi banyak orang ….. menyedihkan …..

Bukan karena aku sebagai insan pasca stroke (IPS) saja, tetapi jika aku sehat pun aku akan mengecam pemda Bali tentang pernyataan nya tentang ‘pensiun dini’ bagi penderita pasca stroke. Penderita stroke, penyandang disabilitas apapun, atau siapapun, warga negara Indonesia, BERHAK untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, dan ini semua DILINDUNGI oleh Undang-Undang. UUD’45 menjamin itu! Dan menurut salah satu  pakar hukum temanku mengatakan, bahwa UU yang ada setelah UUD’45, akan gugur jika dipersandingkan untuk warga negara Indonesia!

---

Bahwa UU dan Peraturan Pelaksana dibawahnya, TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN UUD’45. Khususnya Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa  “Tiap2 warga negara berhak atas pekerjaan dn penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Serta Pasal 28 UUD’45 hasil Amandemen ke-2 dimana disebutkan bahwa  “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Sehingga minimal 2 Pasal UUD’45 diatas ini pemahamannya adalah UU dan perundang2an yang lebih rendah dibawahnya, dinyatakan gugur dan bertentangan.

Termasuk UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat, ditegaskan bahwa “Penyandang cacat BERHAK untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya”.

Sehingga, tidak ada alasannya PNS dipensiunkan lebih dini (apalagi dipecat) hanya karena stroke, seperti yang dijelaskan pada tulisan di Koran tersebut. Silahkan perbandingkan kedua UU tersebut dan terlebih lagi harus sesuai dengan UUD’45.

---

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline