Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Menakar Optimalisasi Inpres 2/2021

Diperbarui: 15 Agustus 2022   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengantar,

 Presiden sudah banyak menerbitkan berbagai Inpres untuk mendorong kecepatan dan percepatan program sektor-sektor  ekonomi, perlindungan sosial, kesehatan dan lainnya. Kali ini kita menyoroti Inpres yang memacu BPJamsostek untuk bekerja optimal mencapai target program dengan menembus tembok birokrasi lembaga pemerintah. Apakah berhasil? Mari kita baca artikel ini. Semoga bermanfaat.

Pada Bulan Maret 2021, pada saat APBN dan APBD 2021 sudah ditetapkan terbitlah  Instruksi Presiden .untuk optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dengan menggunakan APBN dan APBD yang sedang berjalan.

Banyak Daerah yang  berupaya  menganggarkan pembiayaan optimalisasi dari APBD Perubahan, tentu tidak maksimal. Akibatnya BP Jamsostek harus mengeluarkan alokasi ekstra untuk terlaksananya  Inpres 2/2021 dengan menggunakan dana Badan atau DJS ( Dana Jaminan Sosial)  tentu pihak BPJamsostek yang tahu.

Di sisi lain, kondisi Pandemi Covid-19 berada pada titik puncaknya, sehingga berdampak peningkatan pengangguran, dibarengi dengan meningkatnya peserta BPJamsostek yang drop out. Berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan untuk pembayaran iuran, sehingga mengajukan penundaan iuran.

Akibatnya sama-sama kita saksikan, merosotnya peserta aktif, dan pekerja yang terkena PHK, menyebabkan dana JHT semakin bocor kencang.

Isu lain yang tidak menguntungkan adalah mencuatnya persoalan korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya dan Asabri, mengimbas ke BP Jamsostek terkait kebijakan investasi. Kedeputian investasi BP Jamsostek disidik Kejaksaan Agung berbulan-bulan, yang menyebabkan banyak karyawan analisis investasi ketar-ketir.

Kendala lain dilapangan mencakup kolaborasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah  dengan BPJamsostek mengalami gangguan, terkait klaim kepesertaan yang sudah diatur dalam UU SJSN/UU BPJS, tetapi diguncang oleh BUMN asuransi yang berupaya mempertahankan agar ASN Pemda program JKK dan JKM nya tidak lepas dari BUMN itu.

Kita cermati juga regulasi pendukung pada level Pemda Propinsi dan Kab/Kota, masih belum merata diterbitkan terutama dalam bentuk Perda, dan bahkan ada yang belum menjadi perhatian penuh.

Apa sebabnya? posisi kelembagaan BPJamsostek, yang mengalami stigmanisasi sebagai BUMN, yang harus memberikan CSR / sumbagan kepada Pemda yang tidak bisa dianggarkan dalam pos dana Badan BP Jamsostek suatu kesulitan tersendiri untuk membangun kolaborasi dengan Pemda setempat.

Masih adanya keluhan lambatnya pembayaran klaim peserta, waktu yang relatif lambat, banyaknya karyawan yang bekerja WFH, berpengaruh terhadap kinerja BPJamsostek, di masa- masa Pandemi Covid tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline