Lihat ke Halaman Asli

Chazali H Situmorang

TERVERIFIKASI

Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Cukupkah Belanja Sektor Kesehatan Kita pada 2021?

Diperbarui: 19 Agustus 2020   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rumah Sakit Pusat TNI AD Gatot Soebroto Dokter Terawan Agus Putranto tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A) via KOMPAS.com

Masa transisi RAPBN tahun 2021 rencana Pendapatan Negara Rp 1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp 2.747,5 triliun. Maka dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5 persen dari PDB atau sebesar Rp 971,2 triliun.

Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun.

Presiden Joko Widodo menyebutkan hal tersebut dalam Pidato beliau di Gedung DPR/MPR tanggal 14 Agustus 2021  yang lalu. Kebiasaan menyampaikan rencana belanja dan pendapatan negara untuk tahun berikutnya, merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak jaman Orde Baru.

Untuk kebutuhan kesehatan, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen APBN.

"Ini diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin. Meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting," ujar Jokowi .

Perlu kita ketahui bersama, anggaran kesehatan, berbeda dengan belanja sektor kesehatan. Anggaran kesehatan itu ada di beberapa sektor terkait, sedangkan belanja sektor kesehatan adalah yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. 

UU Kesehatan juga menegaskan bahwa angka 5% belanja anggaran kesehatan tercantum pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi: "Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji".

Pada ayat (2): "Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji".

Untuk tahun 2021, pemerintah merencanakan kenaikan dari kewajiban konstitusinya, sekitar 1,2%, sehingga anggaran kesehatan menjadi 6,2% (Rp.169,7 Triliun dari APBN).

Pertanyaannya, berapa belanja sektor kesehatan, yang dialokasikan dari anggaran kesehatan yang 6,2% itu?

Menkes Terawan menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat alokasi anggaran belanja tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000 atau 84,3 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline