Lihat ke Halaman Asli

Farah Anshori

Peneliti Kekinian

Omnibus Law dan Invasi Tenaga Asing

Diperbarui: 7 April 2020   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah demam Covid-19, jangan lupa bahwa kita memiliki banyak pekerjaan lain yang tetap harus diawasi. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cika), yang juga disebut dengan Omnibus law ciptaker.  Sebagaimana diketahui, omnibus law bagaikan undang-undang sapu jagat, yaitu undang-undang yang mengatur semuanya. 

Bagi yang sukar memahami apa itu omnibus, ingat saja minibus yaitu sebuah kendaraan yang dapat memuat banyak penumpang. Semua macam peraturan perundang-undangan masuk dalam satu peraturan baru. Isinya bisa merevisi, menghapus atau menambah hal-hal baru.

Dalam draft yang diajukan pemerintah, Omnibus law ciptaker memuat 1.244 pasal yang berasal dari 79 UU, mencakup 11 klaster. Di antara klaster yang cukup sensitif adalah persoalan ketenagakerjaan. Dalam klaster ketenagakerjaan ini, ada juga banyak persoalan seperti soal jaminan perlindungan kerja, jaminan kesejahteraan atau pendapatan serta jaminan sosial.

Tulisan ini tidak akan membahas seluruh persoalan dalam klaster ketenagakerjaan, melainkan fokus pada satu isu saja yaitu jaminan perlindungan kerja atau job security terkait mudahnya pekerja asing masuk ke dalam negeri. Dalam RUU ini, ada beberapa aturan yang dinilai mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 89 yang materinya:

  • Mengubah pasal 42, 45 dan 47 UU/2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
  • Menghapus ketentuan pasal 43, 44 dan 46 UU/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dengan aturan tersebut, para tenaga kerja atau buruh merasa jaminan mereka terkait pekerjaan mendapatkan ancaman karena tergusur oleh tenaga kerja asing (TKA). Investor dari negara A misalnya, tentunya akan lebih memilih atau memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari negaranya karena faktor kesamaan budaya, bahasa dan juga keahlian (skill) serta pengetahuan. 

Sehingga dengan demikian, investasi yang dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja hanya menjadi hiasan akuarium yang begitu indah tetapi tidak bisa dimasuki oleh para pencari kerja Indonesia. Jadinya, negara ini akan diinvasi oleh TKA, menjadi lahan lapangan kerja bagi orang asing. 

Beberapa aktivis buruh mengatakan aturan ini dinilai mempermudah masuknya TKA dengan tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan hanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Sementara syarat administrasi lainnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 seperti visa tinggal terbatas (VITAS), izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dihilangkan. Dan semua lapangan pekerjaan dapat diisi oleh orang asing, mulai dari pekerja kasar hingga pengambil kebijakan.

Demikian juga lahan start-up terhalangi oleh TKA. RUU Cipta Kerja dikhawatirkan membuat generasi milenial susah mendapatkan pekerjaan di masa depan. Pasal 42 soal syarat rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dikecualikan untuk startup. Startup yang digadang-gadang dapat membuka lapangan kerja yang banyak ternyata hanya akan menjadi lahan pekerjaan bagi orang asing, bukan generasi milenial Indonesia.

Pada akhirnya, membanjirnya TKA hanya akan melahirkan segregasi kelas pekerja dimana kelas satu adalah TKA yang didatangkan untuk bekerja di bagian high skill, sementara kelas dua adalah pekerja pekerja yang nasibnya tak pasti.

Pertanyaannya, benarkah kekhawatiran atau asumsi tersebut?

Pertama, dalam praktek industri atau lapangan kerja, kerap ditemukan kendala teknis yang hanya bisa ditangani oleh orang yang memiliki keahlian khusus. Sayangnya, tenaga dengan keahlian khusus itu bukan tenaga kerja Indonesia; atau tenaga ahli dari Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline