Mohon tunggu...
Farah Anshori
Farah Anshori Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Kekinian

Kandidat Doktor. Masih perlu banyak belajar. Berusaha mendengar sebanyak-banyaknya untuk diolah dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law dan Invasi Tenaga Asing

7 April 2020   23:39 Diperbarui: 7 April 2020   23:40 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila mesin di pabrik mengalami masalah, untuk mendatangkan ahli yang memang paham kepengurusannya bisa mencapai berbulan-bulan, sementara produksi tidak boleh berhenti. Ketika mesin mati, otomatis pabrik tidak bekerja. Itu adalah sebuah kerugian besar. Peraturan dalam omnibus tidak diperuntukkan bagi seluruh TKA melainkan untuk TKA dengan skill khusus dimana proses kedatangan mereka menjadi lebih mudah perizinannya.

Kedua, ada beberapa skill, khususnya di bidang industri teknologi digital atau startup, di mana SDM atau tenaga kerja di Indonesia yang menguasainya belum cukup banyak. Sehingga mengandalkan tenaga kerja Indonesia sangat tidak mungkin. Atau ada beberapa posisi strategis yang hanya dapat diisi oleh orang dari negaranya karena menyangkut kerahasiaan. Dalam hal ini, perlu ada kebijakan penyederhanaan birokrasi yang mempermudah para ekspatriat untuk dapat bekerja.

Ketiga, RUU Cika juga tetap mewajibkan pemberi kerja tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing (Pasal 89 ayat 4). Pemberi tenaga kerja asing juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Keempat, dengan demikian kekhawatiran bahwa RUU Cipta Kerja akan melahirkan invasi tenaga kerja asing di Indonesia tidaklah perlu diperpanjang. RUU ini dilahirkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun. Dan lapangan kerja itu tentunya disediakan untuk masyarkat Indonesia, bukan warga asing. Caranya adalah mempermudah regulasi bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia.

Terakhir, RUU ini juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia di mana targetnya, pendapatan masyarakat Indonesia (yang sekarang rata-rata 4,6 juta per bulan) menjadi Rp. 6,8-7 juta di tahun 2024, menuju Rp. 27 juta pada tahun 2045. Jadi kekhawatiran rakyat Indonesia menganggur karena banyaknya posisi pekerjaan diisi oleh orang asing, sangat tidak beralasan jika melihat target peningkatan pendapatan rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun