Lihat ke Halaman Asli

Tindak Karantina Pemusnahan "Karantina Pangkalan Bun"

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kotawaringin Barat. Petugas karantina Ba­lai Ka­ran­ti­na Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Kerja  Pang­ka­lan Bun, pada pertengahan bulan Oktober 2011, me­mus­nah­kan he­wan dan tum­buh­an yang tidak memenuhi persyaratan teknis karantina. Komoditas yang merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut terdiri dari 173 batang jeruk, 50 ribu butir bibit kelapa sawit, 10 ekor ayam, empat hamster dan dua ekor burung. Pemusnahan komoditas itu dilakukan dengan cara di­­bakar. Namun khusus untuk he­wan, sebelumnya diberikan suntikan euthanasia kemudian dibakar bersama komoditas lainnya. Pencegahan masuknya HPHK dan OPTK Mayoritas komoditas yang dimusnahkan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui Pelabuhan Kumai. Hanya bibit ke­lapa sawit saja yang dari Jakarta dan masuk melalui bandara Iskandar Pangkalan Bun. Pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan teknis karantina. Pemusnahan ini merupakan salah satu Tindakan Karantina yang dilakukan untuk mendukung pembangunan sub sektor pertanian dan peternakan), serta melindungi wilayah Kotawaringin Barat dan Kalimantan Tengah secara umum dari ancaman HPHK dan OPTK.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline