Menelisik Aktivitas Kepala Desa dan Perangkatnya Yang Semakin Meningkat, Emang Ada Apa ?
Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Juga gaji dan tunjangan Kepala Desa lebih besar dari gaji dan tunjangan PNS golongan 2 a. seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Selain itu Kepala Desa beserta perangkatnya juga mengelola " dana desa " yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) besarannya cukup fantastis, ini tergantung dengan kondisi sumberdaya yang ada dan dimiliki oleh desa.
Boleh jadi karena " penghasilan " yang relatif cukup dan tersedianya " fasilitas " yang memadai di desa, maka jabatan Kepala Desa menjadi strategis dan " direbutkan " oleh warganya.
Hal ini terlihat, setiap kali digelar pemilihan kepala desa (pilkades) jarang sepi peminatnya, juga jarang terdapat calon tunggal, bahkan terkadang cakadesnya lebih dari 2 orang.
Bukan sekadar jabatan kepala desa saja yang diencer oleh warga desa yang sudah melek huruf dan teknologi, tapi juga jabatan perangkat desa lainnya menjadi dambaan sebagian warga, terutama sekretaris desa.
Dapat dimaklumi, karena Sekretaris merupakan kepala sekretariat dan merupakan orang nomor dua di desa tersebut dan otomatis mewakili kepala desa bila kepala desa berhalangan atau dinas luar dalam waktu tertentu.
Kantor desa sekarang, pada hari- hari kerja selalu ramai dan masyarakat umumnya mengetahui bahwa " kantor desa" buka. Jadi kantor desa sudah benar-benar menjadi sentral kegiatan serta pusat pelayanan terdepan bagi masyarakat.
Sehingga tugas pokok dan fungsi Kepala desa sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pelayanan terhadap berbagai pihak sudah berjalan relatif baik.