Lihat ke Halaman Asli

Zulkifli SPdI

Guru Bahasa Arab MAN 3 Solok

Awas, Ada Pergeseran Berbahasa

Diperbarui: 22 Januari 2020   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Bagi setiap orang, mendengar kalimat "ada pergeseran" akan membawa sensasi yang berbeda-beda tergantung pengalaman hidup atau mungkin ada trauma tertentu. 

Mereka yang pernah selamat dari amukan gempa bumi atau terjangan air laut yang muntah ke daratan, tentu fikirannnya akan secara refleks menangkap maknanya "ada pergeseran lempeng" yang menyebabkan gempa, tsunami bahkan likuefaksi seperti yang terjadi di Palu beberapa waktu yang lalu. Bagi para pejabat, mereka mungkin akan mengira adanya rolling atau reshuffle dalam jabatannya.

Akan tetapi, yang Penulis maksud pergeseran di sini adalah adanya pergeseran makna dari beberapa kata serapan yang diambil dari bahasa Arab ke dalam bahasa Minang maupun bahasa Indonesia. 

Artinya, ada perbedaan makna asli dari kata-kata tersebut setelah kemudian diadopsi ke dalam bahasa lain.

Sebagai contoh, marilah kita perhatikan beberapa kata di bawah ini :

  • Gharim

Gharim (minang : garim) berasal dari kata . Makna asalnya adalah orang yang berhutang, sebagaimana yang terdapat dalam Al Qur'an Surat at Taubah ayat 60. Dalam kehidupan sehari-hari, kata garim dalam bahasa Minang, justeru sering diartikan sebagai orang yang tinggal dan atau bertugas sebagai imam, muazzin sekaligus petugas kebersihan masjid atau mushalla.

  • Masjid dan Mushalla

Masjid berasal dari kata , sedangkan mushalla berasal dari kata . Makna asalnya adalah tempat shalat. Masjid adalah tempat shalat wajib dan kegiatan keagamaan lainnya berupa sebuah bangunan yang khusus digunakan untuk kegiatan tersebut. Masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jum'at disebut dengan masjid jami'. 

Sedangkan masjid yang dimiliki dan digunakan oleh kaum tertentu disebut dengan masjid kaum. Sedangkan mushalla adalah sebuah lapangan yang digunakan oleh ummat Islam untuk melaksanakan shalat pada dua hari raya, shalat istisqa' dan shalat sunnah yang disyari'atkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah lainnya.

Dalam bahasa Indonesia, masjid diartikan sebagai tempat shalat yang di dalamnya juga dilaksanakan shalat jum'at serta kegiatan keagamaan lainnya. Sedangkan tempat shalat yang di dalamnya tidak dilaksanakan shalat jum'at dinamakan dengan mushalla. 

Dalam bahasa Minang disebut dengan surau atau langgar. Sehingga ada istilah surau kaum atau surau suku. 

Mushalla juga digunakan untuk menyebut tempat shalat yang bukan berupa bangunan khusus untuk shalat seperti halnya masjid. Hanya berupa sebuah ruangan kecil di perkantoran, SPBU, rumah makan, restoran, plaza dan tempat umum lainnya.

  • Fakih (minang : Pakiah)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline