Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Merdeka Belajar Bagi Perguruan Tinggi

Diperbarui: 23 Oktober 2020   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

JAKARTA, Kompas.com - Tepatnya pada bulan Januari lalu, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Mendikbud telah mengeluarkan program mengenai ‘Kampus Merdeka’. Kampus Merdeka ini merupakan konsep merdeka belajar di perguruan tinggi.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling mungkin untuk segera dilangsungkan. Hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan pemerintah ataupun undang-undang," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (24/01/20). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang ingin masuk ke perguruan tinggi. Kebijakan merdeka belajar tersebut bertujuan untuk perubahan SDM yang lebih cepat sebagai potensi di dunia pekerjaan dengan inovasinya yaitu dalam pembelajaran, pengabdian masyarakat, dan research.

Berikut empat hal tentang kebijakan Kampus Merdeka :

  • Mengubah PTN Satker menjadi PTN BH

Kebijakan yang pertama yaitu mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.


  • Penyederhanaan Akreditasi Perguruan Tinggi

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah mengenai program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depan, kata Nadiem, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbarui secara otomatis.

  • Buka Prodi Baru

Kebijakan yang ketiga dalam Kampus Merdeka adalah otonomi bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk membuka atau mendirikan program studi (prodi) baru.


Otonomi itu diberikan jika PTN atau PTS tersebut memiliki akreditasi A atau B, juga telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.


Nadiem juga melanjutkan, bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemdikbud juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

  • Kegiatan Dua Semester di Luar Kampus

Kebijakan yang terakhir yaitu mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil sks (Satuan Kredit Semester) ataupun tidak diluar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun, hal ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Dalam kebijakan ini, Nadiem mencontohkan hal kegiatan dua semester di luar kelas seperti magang atau kerja praktik dan juga mengajar di salah satu sekolah di daerah terpencil. Selain juga melakukan riset dengan dosen ataupun membantu mahasiswa S-2 atau S-3 melakukan penelitian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline