Lihat ke Halaman Asli

Bung Amas

Kolektor

Hukum Dijadikan Alat Balas Dendam Politik

Diperbarui: 28 Februari 2021   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deskripsi hukum yang culas (Dok Muslim.or.id)

TANDA awas bagi para pemimpin daerah yang berintegritas. Politisi negarawan yang dikenal bersih, punya stok moralitas tinggi sedang dipantau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tak boleh kita percaya berlebihan kerjanya. Mereka di fit and proper test lembaga politik. Dari Komisi III DPR RI Komisioner KPK digodok.

Artinya ada relasi kepentingan KPK dengan lembaga politik itu. Berkesempatan diskusi dengan Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019, Bang Saiful Bahri Ruray, yang mengkhawatirkan jika hukum dipergunakan untuk balas dendam politik. Kecenderungan tersebut, menurutnya berpotensi besar terjadi.

Penerapan hukum kita menurutnya over reaktif dan tidak patuh pada tataran teoretik akademis, membuat penegakan hukum sukar mengalami kemajuan. Hukum menjadi bias orientasi. Merespon ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021. Mulai pukul 01.00 Wita, sebanyak 9 orang tim KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rakyat berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan menjadikan politik sebagai alat kontrol terhadap hukum. Itu akan membahayakan keberadaan hukum kita di Indonesia. Mari kita identifikasi masalah dan oknum politisi yang di OTT KPK. Sebetulnya, pergerakan KPK belum menyentuh sumber inti korupsi. Lumbung korupsi besar, seperti e-KTP dan korupsi super jumbo terhadap Bansos Covid-19, juga lamban.

Untuk tidak menyebutnya mangkrak, KPK beraksi seolah-olah berani mengungkap akar persoalan. Intellectual dader yang menjadi pusaran awal bergeraknya praktek laknat korupsi, belum tersentuh. Rasanya baru pion yang dijadikan korban, dan tentu KPK mengetahui hal ini. Hanya saja Komisioner KPK belum punya nyali, tidak adil dalam pemberantasan kasus korupsi.

Harusnya KPK melompat ke inti (core) persoalan. Para pimpinan-pimpinan partai politik harus dipantau serius. Menteri yang disisip menjadi Menteri bersama Jokowi. Jajaran Kepala Badan, Direksi BUMN dan seterusnya bisa jadi hanya berfungsi sebagai alat pencari uang. Sampai kapanpun, pekerjaan KPK tidak akan selesai kalau metode penyelesaian masalah hukum hanya bersifat dikulit saja. KPK berani melakukan OTT untuk kasus 'ringan'. Kecil resikonya.

Dugaan kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sudah diam saat ini. Saya menilai KPK takut menyentuh Hasto. Mestinya dihindari praktek waris-mewariskan kasus seperti ini. KPK harus kerja tuntas. Nanti lain ceritanya jika Presiden baru, sesudah Jokowi dan yang menang itu partai politik selain gerbongnya Jokowi. Bisa saling ungkit, bongkar aib disitu. Begitu tidak sehat akhirnya.

Hukum dijadikan alat balas dendam politik sangat memalukan. Eksistensi hukum kita keluar dari substansinya, jauh meninggalkan jalan yang lazim dilewatinya. Mesin balas dendam politik dihidupkan, persaingan destruktif dipelihara. Akhirnya elit pemerintah, elit politik kita terlibat konflik kepentingan yang menguras tenaga. Mereka lupa pekerjaan utamanya mensejahterakan rakyat dan menjadi teladan.

KPK tidak boleh tebang pilih. Mereka yang terafiliasi korupsi perlu ditindak tegas. Bukan menjadi begitu santun kepada koruptor, lalu pelaku pencuri uang recehan ditindaki secara kasar. Rakyat meminta KPK memberikan contoh yang baik. Beranilah menyasar lembaga DPR, menyasar dapur Istana. Bongkar konspirasi yang dilakukan siapapun yang berkonsekuensi merugikan kepentingan publik.

Begitu pula KPK harus berani memantau pucuk pimpinan partai politik. Kasus OTT di Sulsel masih belum menggambarkan keberanian, keadilan hukum yang ditunjukkan KPK. Kasus RS Sumber Waras, e-KTP, Bansos Covid-19 dan kasus korupsi lainnya tidak diseriusi KPK.

Skandal korupsi ratusan Triliun yang terindikasi melibatkan Megawati Soekarnoputri harus dituntaskan KPK, mestinya. Percepat itu, jika terbukti Mega korupsi, tangkap dia. Dalam pusaran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini pernah diendus Abraham Samad sewaktu menjadi Ketua KPK. Diwaktu itu KPK menelisik keterlibatan pemerintahan Megawati dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) skandal BLBI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline