Lihat ke Halaman Asli

Budi Susilo

TERVERIFIKASI

Bukan Guru

3 Langkah Sederhana Mengurangi Limbah Kantong Plastik

Diperbarui: 9 Juli 2020   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi: kantong plastik

Beberapa kota, sedikit di antara ratusan kota dan kabupaten di Indonesia, telah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Sementara DKI Jakarta baru saja memberlakukan aturan itu pada tanggal 1 Juli 2020. 

Pelarangan tersebut berlaku di pusat perbelanjaan, pasar hingga toko swalayan. Meskipun upaya menjaga lingkungan itu sangat terlambat, namun patut diapresiasi.

Sebetulnya sejak dulu sudah ada alternate pembungkus, seperti kantong kertas berwarna coklat untuk mewadahi beras, tepung, gula, dan barang lain agar tidak berantakan. Atau daun pisang, daun jati, dan daun patat (digunakan oleh warga Bogor untuk membungkus makanan toge goreng dan doclang). Wadah lain terbuat dari anyaman bambu, dan bahan lainnya yang mudah terurai.

Kemudian ada keranjang belanja sebagai tempat menampung seluruh belanjaan.

Pada masa berikutnya, kantong dan pembungkus plastik mengganti pembungkus tradisional itu. Ia semakin tergeser peranannya, kecuali bungkus yang menjadi kekhasan suatu produk. 

Kantong plastik dianggap lebih praktis, gampang diperoleh, mudah dibuat dalam jumlah banyak, ringan, tidak gampang bocor, dan berharga lebih murah dibanding pembungkus tradisional. Kemudian limbah kantong plastik menjadi permasalahan umum.

Sudah menjadi common sense, bahwa sampah plastik sulit terurai oleh mikroorganisme. Materi itu mencemari lingkungan sekitar, menjadi racun bagi makhluk hidup termasuk manusia.

Dalam rangka menjaga lingkungan dari pencemaran, kemudian digunakan langkah 3R: Reuse, Reduce, Recycle. Bermakna: menggunakan yang bisa dipakai secara berulang; mengurangi barang yang berpotensi mencemari; mengalihbentukkan/mengalihfungsikan suatu benda menjadi benda berguna lain (daur ulang).

Langkah itu dikenal sebagai hierarki sampah dalam strategi manajemen sampah menurut apa yang sesuai, dari yang tertinggi sampai ke yang terbawah (sumber).

Lantas bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?

Sebelum Pemerintah Kota Bogor resmi melarang penyediaan kantong plastik di pertokoan modern dan pusat perbelanjaan tanggal 1 Desember 2018 (sumber), saya dan keluarga menghindari penggunaan kantong plastik seoptimal mungkin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline