Lihat ke Halaman Asli

Adi Pradana

Sampaikan yang benar meski itu pahit

Sertifikasi Guru PAI Belum Cair, Ini Jawaban Katu Kemenag

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BIMA-NTB—Pencairan gaji setifikasi guru di jajaran Kementrian Agama kabupaten Bima, masih dipertanyakan menyusul adanya keluhan dari sejumlah guru sertifikasi itu sendiri. Meskipun mereka telah diangkat menjadi guru sertifikasi sejak tahun 2011, namun hasilnya belum juga dicairkan.
Seperti dikeluhkan salah satu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang meminta namanya tidak dikorankan, Rabu (5/6/2013) lalu. Meskipun dirinya diangkat menjadi guru sertifikasi sejak tahun 2011, namun hasilnya belum dia nikmati.
Sepengetahuannya, gaji guru sertifikasi tersebut hanya wilayah kabupaten Bima saja yang belum direalisasikan—padahal daerah lain sudah memberikan hak-hak para guru sertifikasi dimaksud. “Bahkan hampir setiap hari, pada waktu silam, kami bolak-balik mengurus bahan agar uang itu cair. Namun sampai saat ini belum ada kabarnya,” tandas seorang guru yang menjadi sumber MN.
Dia berharap kepada pihak Kementrian Agama agar hak-hak guru sertifikasi segera dibayarkan sesuai aturan dan juknis yang ada.
Sementara itu, Kasubag TU Kementrian Agama kabupaten Bima H Jakaria SH yang dikonfirmasi MN di ruang kerjanya, baru-baru ini menjelaskan, bahwa pencairan gaji sertifikasi dimaksud memang agak terlambat menyusul terjadi rotasi dan mutasi jabatan dalam lingkup Kemenag. “Termasuk saya dan kepala Kemenag, baru diangkat bulan Maret lalu,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin agar hak-hak para guru sertifikasi dicairkan bulan ini (Juni,red). Mereka yang mendapatkan gaji sertifikasi itu, sudah ada dalam data baik yang PNS maupun non-PNS. “Diperkirakan 257 orang lebih PNS dan 75 dari non-PNS yang akan menerima haknya,” kata H Jakaria.
Dia juga memahami akan kebetuhan bagi kesejahteraan para guru sertifikasi. “Itu sudah menjadi hak mereka, dan tidak mungkin kami menyimpan lebih lama. Insya Allah, secepatnya dicairkan,” ucap Jakaria.
Jakaria juga menghimbau, bagi yang mendapat gaji sertifikasi agar melampirkan pernyataan dari kepala sekolah, pengawas serta dari pihak guru bersangkutan sebagai bukti benar-benar mereka mengajar di sekolah setempat. “Kalaupun ada yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan di Kemenag, maka bahan dimaksud kami kembalikan kepada bersangkutan,” tandasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline