Lihat ke Halaman Asli

Bogi Periklas

Penulis Esai

3 Cara agar BPUM Solutif bagi UMKM

Diperbarui: 30 November 2020   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Ketut Subiyanto from Pexels 

Sore itu di tengah lalu lintas yang cukup padat, saya dan seorang teman dikejutkan dengan dering notifikasi dari smartphone. Tidak membutuhkan waktu lama bagi teman saya untuk melirik ke smartphone yang selalu ada di dalam genggaman tangannya. Ternyata notifikasi tersebut berasal dari SMS yang dikirim oleh BRI.

Singkat kata, SMS tersebut berisi pemberitahuan, bahwa dia telah ditetapkan menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Suatu jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha kecil. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka akibat dari pandemi yang sedang terjadi.

Tentu saja bantuan ini disambut gembira oleh teman saya, dan rekan-rekannya sesama pengusaha kecil. Memang jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 2,4 juta saja. Cukup kecil sebetulnya untuk menutupi biaya operasional mereka sehari-hari.

Masalahnya adalah, apakah bantuan ini tepat sasaran? Banyak pihak yang sebetulnya menyayangkan bantuan seperti ini. Selain seringkali jatuh ke tangan yang salah, bantuan seperti ini sepertinya tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Sudah menjadi rahasia umum jika banyak omzet pengusaha yang menurun drastis selama masa pandemi ini. Hal ini disebabkan diantaranya ialah pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah melalui program PSBB-nya.

Pembatasan-pembatasan tersebut berakibat pada menurunnya arus orang yang membeli, maupun memesan barang dagangan mereka. Dan pada akhirnya, hal ini berakibat pada arus kas usaha yang mereka miliki.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa mendatangkan pembeli merupakan masalah yang tersulit selama masa PSBB ini. Untuk mengatasi masalah ini, pada hakikatnya terdapat 2 hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

Pertama ialah dengan melonggarkan PSBB. Tentu saja hal ini cukuplah kontroversial untuk dilakukan. Mengingat masih besarnya ancaman dari virus corona ini.

Akhir-akhir ini Pemda DKI telah mulai melonggarkan aturan pembatasan menjadi maksimal 50% dari kapasitas maksimal dari mall atau tempat-tempat berkumpul lainnya.

Walaupun menjadi angin segar untuk pengusaha mikro, tetapi hal ini sangatlah minim akibatnya bagi arus kas perusahaan. Bahkan masih banyak pengusaha yang memilih untuk tidak memanfaatkan aturan baru ini, dan memutuskan tetap menutup usahanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline