Lihat ke Halaman Asli

Bobi Anwar Maarif

Caleg Buruh Migran

Mahfud MD, Perang Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Diperbarui: 14 April 2023   17:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan layar | Humas BP2MI

Setelah berhasil membongkar kasus Polisi tembak Polisi dan korupsi pajak, terbaru Mahfud MD menabuh genderang perang melawan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perang melawan mafia perdagangan orang itu disampaikannya dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Batam (6 April 2023).

Sehari kemudian pada Jumat, 7 April 2023 lalu, Mahfud MD juga menggelar konferensi pres terkait hal yang sama. Beliau membeberkan adanya sindikat perdagangan orang yang melibatkan oknum pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta. Beliau juga menegaskan telah mengantongi nama-nama pelaku TPPO.

Saya sebagai salah satu pihak terkait dalam pemberantasan TPPO merasa ada semangat baru dalam melakukan pencegahan dana penanganan TPPO. Saya meyakini beliau serius dan tidak main-main dalam memberikan statementnya. Jadi kalau beliau mengatakan ada oknum pemerintah dan aparat yang terlibat, dapat dipastikan datanya itu akurat. Maka bagi oknum pemerintah dan aparat yang masih bermain dalam TPPO, siap-siap saja untuk dilibas.

Dalam hal pemberantasan TPPO, sejak 1 April 2021 yang lalu Kemenko Polhukam dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua 2 Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO). Mandat ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. 

Statement perang terhadap pemberantasan TPPO yang disampaikan oleh Mahfud MD, disambut oleh pejabat berkepentingan lainnya. Seperti pada Rabu, 13 April 2023. 

Ada dua pernyataan komitmen kuat yang disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Afriansyah Noor terkait dengan TPPO bermodus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedur.  Penempatan ilegal memang meningkat lagi setelah masa pandemi Covid-10.  Pernyataan itu disampaikan melalui berita yang diterbitkan oleh media nasional.

Komitmen pertama. Kemnaker dan Duta Besar Arab Saudi menyepakati untuk menghentikan visa ziarah sejak bulan April 2023 ini. Hal ini disepakati karena visa ziyarah sering disalahgunakan untuk penempatan PMI secara unprosedur ke Arab Saudi. 

Menurut Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Bina P2MI) Rendra Setiawan mengatakan dalam dua tahun Kemnaker berhasil mencegah 2440 calon PMI ilegal atau unprosedur yang akan berangkat ke luar negeri. Selain itu Kemnaker juga sudah mengantorngi 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan penempatan PMI secara unprosedur.

Komitmen kedua. Kemnaker akan memberikan sanksi tegas, yaitu Surat Izinnya dicabut, dan sanksi pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sanksi ini tidak diberikan kepada pekerjanya tetapi kepada pimpinannya.

Dua pernyataan komitmen kuat ini sangat penting diketahui oleh publik yang masih bingung apakah penempatan PRT Migran ke Arab Saudi itu sudah dibuka atau masih ditutup. Kebingungan itu karena ada aturan penghentian dan pelarangan penempatan PMI ke 19 negara Timur sejak tahun 2015, tetapi pemberangkatan PRT Migran ke sana berjalan terus. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline