Lihat ke Halaman Asli

Billy Steven Kaitjily

Penulis | Narablog

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Lampung dengan Mahasiswinya

Diperbarui: 19 Oktober 2023   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi selingkuh. (sumber gambar: Pexels.com/Mikhail Nilov)

Di tengah-tengah ketegangan konflik Israel-Palestina, teka-teki Cawapres Prabowo, kita lalu dihebohkan dengan  perselingkuhan dosen UIN Raden Intan Lampung (RIL) dengan mahasiswinya. Kedua pasangan ini, SY (31) dan VO (23), mengaku sudah pacaran selama satu bulan. Diketahui kalau VO adalah mahasiswi tingkat akhir dan SY berstatus dosen kontrak dan sudah menikah.

Hubungan asmara mereka kemudian terkuak, setelah warga dan polisi menggerebek mereka di rumah pribadi SY. Pada saat digerebek, istri SY sedang tugas di luar kota. Belakangan, kedua pasangan ini dibebaskan, karena tidak ada laporan dari istri SY. Namun, status mereka di UIN RIL, baik sebagai dosen ataupun mahasiswa dicabut.

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara soal kasus ini. Menurut Hotman Paris, kasus perzinaan tidak bisa digerebek atau diperiksa, kecuali atas pengaduan suami atau istri yang sah, karena masuk dalam delik aduan.

Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk memerintah jajarannya, supaya tidak mencampuri hubungan perselingkuhan.

Bahkan, menurut Hotman Paris, kedua orang tua tidak bisa mengadu, kalau anaknya sudah dewasa. Hotman mempertanyakan dasar hukum Polda Lampung menggerebek dan memeriksa oknum dosen dan mahasiswinya itu.

Nah, bagaimana tanggapan kalian soal komentar Bang Hotman Paris ini? Apakah kalian setuju bahwa sebaiknya polisi tidak terlalu mencampuri urusan perselingkuhan (privasi)?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline