Lihat ke Halaman Asli

OC Kaligis diculik, benarkah?

Diperbarui: 6 Agustus 2015   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Waktu saya mendengar berita OC Kaligis diculik, saya termenung untuk menganalisis apakah betul beliau diculik? 

Kita perlu mengetahui apa itu rumusan dari Pasal 328 KUHP tentang Penculikan 

”...barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Jadi ada beberapa unsur yang dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan pelaku Penculikan

- Barang siapa : Menyatakan bahwa Subjek Hukum sebagai Naturalijk Persoon (orang) dan bukan rechtpersoon atau badan hukum. Karena dalam hukum pidana badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Kecuali dalam struktur organisasinya, ada perintah komando kepada bawahan untuk melakukan kejahatan. 

- Membawa Pergi Seseorang dari tempat kediaman atau tempat tinggal sementara : berarti bahwa kepergian dari orang itu bukan dari kehendak orang itu, karena korban disitu dijadikan objek dari pelaku untuk mendapatkan tujuannya, dari tempat tinggalnya. 

- maksud untuk menempatkan orang itu dibawah kekuasaannya : pelaku itu memiliki niat yang sudah direncanakan untuk melakukan penculikan itu, agar pelaku berkuasa untuk melancarkan tujuannya melalui korban atau ia sengaja menculik korban.

- Melawan Hukum : bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum, baik undang2 ataupun norma2 adat. 

Analisisnya

- Bahwa KPK ini merupakan badan hukum, maka tidak dapat dikatakan bahwa KPK dapat melakukan tindak pidana penculikan, kecuali Johan Budi selaku PLT memiliki Perintah Komando kepada Penyidik untuk menculik.

- saya rasa dalam poin kedua jelas Pak OC tidak menginginkan penangkapan ini dan dia anggap bahwa perbuatan ini sebagai penculikan.  Tapi apakah dalam Hukum Acara nya bahwa penangkapan secara paksa dilakukan? Pemanggilan Paksa kepada Saksi berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu tidak menengaskan adanya upaya paksa. Berdeda halnya dengan tersangka dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP “ Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah”. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline