Lihat ke Halaman Asli

Pencemaran Nama Baik di Tahun Politik

Diperbarui: 26 Oktober 2022   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: pexels.com

Pemilihan Presiden masih agak lama tetapi suasana panas sudah mulai tampak. Menjelang akhir tahun 2022 ini suasana media sosial, media online maupun media cetak sudah diwarnai dengan tema pemilihan presiden. Manuver-manuver politik sudah dimulai sejak sekarang.

Tahun politik berpengaruh dalam komunikasi dalam media sosial. Setiap orang dapat bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui media sosial. Kebebasan ini menjadi dua sisi mata uang. Ada dampak positif dan negatif.

Dampak negatifnya misalnya pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan kesusilaan. Jenis tindak pidana melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram seiring dengan tahun politik ini semakin meningkat. Kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE memperilhatkan fakta kasus terbanyak adalah pencemaran nama baik.

Pelanggaran UU ITE ada 45% nya merupakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik di UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Awalnya ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kemudian UU ITE diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 maka ancaman pidananya menjadi paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Ketentuan pidana itu menggunakan sistem perumusan alternative-kumulatif. Cirinya adalah penggunaan kata “dan atau”. Jika pemidanaan dirumuskan dengan sistem ini maka hakim boleh memilih satu jenis pidana dari beberapa pilihan yang ditentukan undang-undang.

Biasanya dari kasus-kasus pencemaran nama baik, hakim menjatuhkan pidana penjara saja. Menurut penulis pencemaran nama baik memiliki derajat keseriusan lebih rendah daripada ujaran kebencian dan kesusilaan. Sehingga hakim hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa adanya denda.

Hakim kecenderungan dalam memutus perkara pencemaran nama baik malah berupa sanksi pidana percobaan. Ini lebih ringan daripada langsung putusan pidana penjara. Hakim pasti akan menjatuhkan sanksi secara proporsional dengan perbuatan pidananya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline