Lihat ke Halaman Asli

Bapas Surakarta

Bapas Kelas I Surakarta

Penuhi Kewajiban, PK Bapas Surakarta Dampingi Sidang Anak

Diperbarui: 7 Desember 2022   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putri (PK Bapas Surakarta) mendampingi RTP dalam proses sidang di PN Boyolali(07/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.


BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Putri Wijayanti laksanakan pendampingan Anak RTP atas kasus tindak pidana Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Boyolali (7/12).

Sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sidang dihadiri oleh seorang ketua majelis, dua hakim anggota, panitera, jaksa, penasihat hukum serta orang tua anak."Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan pembacaan laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh PK, dimana PK juga membacakan rekomendasi putusan." Jelas Putri terkait agenda sidang hari ini

"Kami dalam memberikan rekomendasi tentunya dengan pertimbangan kepentingan terbaik untuk Anak dan telah melalui persetujuan sidang TPP Bapas Kelas I Surakarta." Terang Putri soal rekomendasi yang dibacakan dalam persidangan

Putri (PK Bapas Surakarta) mendampingi RTP dalam proses sidang di PN Boyolali(07/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.

Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Kegiatan Pendampingan yang dilaksanakan PK Bapas Surakarta merupakan bentuk pemenuhan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan setiap Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk didampingi PK selama proses peradilan pidananya berlangsung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline