Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Pendampingan Sidang Anak di PN Kebumen oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto

Diperbarui: 8 Desember 2022   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas_bapas

Kebumen, Info_Pas- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto melaksanakan pendampingan sidang anak atas nama berinisial ASA bin (alm) Y di Pengadilan Negeri Kebumen.

Pendampingan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian sepeda motor milik bapak Sigit, warga Desa Giwangretno, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.

Pendampingan sidang ABH tersebut dilaksanakan Selasa (06/12) yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Eko. Sidang dibuka pukul 11.30 Wib dengan agenda tuntutan. "Klien dinyatakan melanggar pasal 363 (1) ke 3 dan 4 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara di LPKA," tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim mengkorfirmasi perihal tuntutan 1 tahun kepada Klien dan Penasihat Hukum untuk memberikan pembelaan. "Anak dituntut oleh Jaksa 1 tahun penjara di LPKA," terang Eko.

 Acara sidang tersebut ditutup dan ditunda hari Rabu, 07 Desember 2022 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum Klien. (Soe/MA/GF/Mars)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline