Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Kembali Dampingi Sidang ABH

Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PK Bapas OKU

Salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pendampingan terhadap ABH. Proses pendampingan ini mulai dilakukan dari tahap pra-adjudikasi hingga tahap post-adjudikasi.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II OKU Induk, Kiagus Zulkarnain kembali melaksanakan pendampingan sidang lanjutan ke-2 perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara Pencurian/Pasal 363 KUHP. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual, Senin (24/10/2022).

PK Bapas OKU

Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Dalam persidangan kali ini ABH didampingi oleh orang tua dan juga penasehat hukum.

Kehadiran PK Bapas dalam setiap pelaksanaan pendampingan menjadi satu hal yang cukup penting. Selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi PK, hadirnya PK dalam pendampingan juga berperan dalam memberikan penguatan baik terhadap Anak maupun juga keluarganya. Selain itu PK juga memastikan bahwa hak-hak Anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline