Lihat ke Halaman Asli

Bambang Trim

TERVERIFIKASI

Pendiri Penulis Pro Indonesia

Hak Penulis dalam Karya Terjemahan

Diperbarui: 15 Maret 2019   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Raw Pixel/Unsplash

London Book Fair (LBF) 2019 masih berlangsung dengan menjadikan Indonesia sebagai Market Focus. Di ajang salah satu pameran buku terkenal dunia ini, Indonesia diberi ruang yang leluasa untuk memasarkan hak cipta penerjemahan buku-bukunya. Terus terang Indonesia adalah surga bagi buku-buku bertema pendidikan, sastra, sosial-budaya, termasuk agama Islam. Banyak penerbit asing kini mengincar hak cipta terjemahan buku-buku Indonesia.

Di beberapa status teman FB, saya melihat kebanggaan mereka ketika bukunya dibawa serta dan turut dipamerkan di LBF. Bahkan, buku mereka sudah dikemas dalam format berbahasa Inggris. Namun, ada beberapa kesan para penulis tidak tahu bukunya akan ditawarkan penjualan hak cipta terjemahannya. Ada juga pertanyaan apakah penulis mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan hak cipta terjemahan tersebut?

Jadi, seperti karya cipta lainnya, di dalam naskah itu terdapat hak cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Penulis menyerahkan hak ekonomi kepada penerbit untuk dieksploitasi sehingga memberikan keuntungan, baik bagi penerbit maupun penulis. Ada yang kerap dilupakan para penulis bahwa di samping hak cipta utama, mereka juga memiliki hak cipta turunan (subsidiary right) atau sering juga disebut hak derivatif.

Contoh hak cipta turunan atau hak derivatif adalah hak cipta terjemahan, hak karyanya diubah menjadi film (alih wahana), atau hak diubah menjadi buku elektronik. Saya pernah membahasnya di Kompasiana dalam artikel "Ada Hak Cipta Turunan di Balik Buku".

Di dalam surat perjanjian penerbitan pasti ada pasal tentang penyerahan lisensi naskah buku kepada penerbit. Penyerahan lisensi ini dapat dilakukan dengan imbalan berupa royalti (berdasarkan persentase dari penjualan buku) atau jual putus (outright). Jual putus yang merupakan sistem sekali bayar ini diatur di dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. 

Pada dasarnya, hak cipta tidak dapat diperjualbelikan, namun dapat dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16).

Jual putus sebagai pengalihan hak cipta dapat dilakukan dengan limitasi (pembatasan waktu) atau tanpa batas waktu. Jika di dalam perjanjian tidak disebutkan batas waktu, hak cipta otomatis kembali lagi kepada penulis atau pemegang hak cipta setelah 25 tahun dari sejak perjanjian ditandatangani (Pasal 18). Di sinilah para penulis perlu jeli dalam melakukan perjanjian dengan penerbit.

Terkait dengan penerjemahan, penulis memiliki hak untuk membatasi pemberian lisensi. Contohnya, hanya mengalihkan hak cipta (dalam perjanjian jual putus) atau hanya memberikan hak ekonomi dalam perjanjian royalti untuk penerbitan buku dalam bahasa Indonesia. 

Adapun hak buku terjemahan dapat saja tetap dipegang penulis. Ada penulis Indonesia yang melakukan perjanjian seperti ini---umumnya memang mereka yang sudah memiliki posisi tawar tinggi.

Ketika klausul tentang penjualan hak cipta terjemahan ini tidak ada di perjanjian maka berarti penerbit memiliki hak untuk menjual hak terjemahan ke penerbit mana pun dan dalam bahasa apa pun. Namun, tentu berdasarkan iktikad baik, penerbit tetap memberikan kompensasi terhadap transaksi hak cipta turunan ini kepada penulis. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline