Lihat ke Halaman Asli

Membumikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 untuk Melawan Konten Negatif

Diperbarui: 4 Agustus 2018   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber : www.katadata.co.id)

Entah sampai kapan perbincangan tentang upaya melawan konten negatif di dunia maya akan terus menghiasi ruang-ruang diskusi kita. Rasa-rasanya sudah cukup menguras energi hampir semua komponen bangsa hanya karena persoalan mencari solusi yang jitu untuk menangkal penyebaranya.

Seperti Kemkominfo misalnya. Dalam upayanya untuk melawan konten negatif ini, semua cara sepertinya sudah dilakukan. Salah satunya dengan membuka layanan pengaduan yang memungkin masyarakat untuk melaporkan adanya konten negatif. Sehingga, dengan adanya aduan ini maka bisa langsung dilakukan pemblokiran akun pelaku penyebar/pembuat konten negatif atau bahkan memblokir aplikasi/situs sumber konten negatif tersebut. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengoperasikan mesin pengais konten negatif yang diharapkan bisa memudahkan mereka untuk menangkal berbagai ujaran kebencian, fitnah dan hoax yang ada di dunia maya.

Dari upaya yang dilakukan oleh Kemkominfo ini, tercatat pada tahun 2017 dalam periode Januari-Oktober, ada 51.456 konten negatif di internet yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran.  

Konten pornografi berada di tempat teratas dengan 16.902 pemblokiran, disusul dengan SARA/Kebencian dengan 15.818 konten. Selanjutnya hoax sebanyak 7.633 konten, perjudian sebanyak 4.319, penipuan online 2.457, radikalisme/terorisme sebanyak 2.457. 

Yang paling sedikit adalah konten yang melanggar nilai sosial budaya sebanyak 134, konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif sebanyak 54, dan kekerasan/pornografi anak sebanyak 36.

Selain itu, dari pihak kepolisian sendiri telah menahan banyak pihak yang telah menyebarkan konten negatif berupa ujaran kebencian di internet. Yang rerbaru adalah  seperti yang dirilis oleh Merdeka.com pada tanggal 28 Februari yang lalu bahwa pada awal tahun 2018 pihak kepolisian telah menangkap 18 pelaku ujaran kebencian. Mereka kemudian diproses secara hukum dan dijathi hukuman sesuai dengan apa yang mereka perbuat.

Berdasarkan data-data ini, kita melihat dengan jelas bahwa upaya demi upaya telah dilakukan oleh semua pihak yang bertanggung jawab untuk melawan ujaran kebencian. 

Akan tetapi, pada kenyataanya, seperti yang kita saksikan saat ini, konten negatif masih tetap ada dan terus diproduksi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, sudah jelas-jelas tindakan atau perbuatan menyebarkan atau membuat konten negatif seperti ini dilarang berdasarkan UU ITE.

Namun, hal ini sama sekali tidak menyurutkan niat pelaku penyebar konten negatif. Bahkan, parahnya hari ini, menyebar dan membuat konten negatif ini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. 

Akan tetapi, hampir semua kalangan melakukan hal ini. Tidak perduli berapapun umurnya, apa pangkat, jabatan dan pendidikannya. Atas dasar iseng dan senda gurau, mereka dengan sadar kemudian menciptakan atau menyebarkan konten negatif demi memuaskan nafsunya semata. Padahal, dampaknya begitu mengerikan.

Sudah sering kita menyaksikan berbagai kejadian mengerikan yang dipicu keberadaan konten negatif seperti ujaran kebencian dan berita bohong. Begitu banyak orang yang meregang nyawa akibat berhembusnya berita-berita yang tidak benar yang akhirnya menggelapkan mata orang-orang. Namun, hal ini seolah hanya menjadi angin lalu yang sama sekali tidak diperdulikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline