Pasuruan - Sejak kemunculan Pandemi Covid-19 di akhir tahun 2019, virus Covid-19 telah menyebar di seluruh dunia. Dengan cepatnya penyebaran Covid-19, dampak perlambatan ekonomi global mulai dirasakan di dalam negeri.
Pemerintah melakukan berbagai untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Salah satu yang terdampak akibat adanya pandemi adalah UMKM. Terutama yang terkena dampaknya adalah para pelaku usaha kuliner, toko dan pemilik kedai kopi. Senghingga mereka mengeluhkan PPKM.
Selama beberapa bulan belakangan ini banyak pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang gulung tikar karena sepinya pembeli. Pelaku UMKM harus melakukan inovasi agar dapat bertahan di tengah pandemi.
Omzet Pelaku UMKM mengalami penurunan yang signifikan akibat COVID-19 pada akhir tahun 2019. Dampak penurunan omzet diikuti oleh terhambatnya kegiatan operasional dan finansial usaha. Banyak pelaku UMKM mengalami masalah pada kegiatan usaha, seperti usaha harus tutup sementara, kesulitan adaptasi work from home (WFH), serta 24% masalah operasional bersumber dari pelanggan seperti menurunnya daya beli konsumen.
Namun, beberapa bulan lalu para pengusaha UMKM dapat sedikit bernafas lega dengan adanya bantuan subsidi dana hibah modal tambahan dari pemerintah sebesar Rp. 2,4jt. Dengan adanya bantuan dana hibah dari pemerintah tersebut, banyak pelaku UMKM dapat menambah modal usahanya, dan memutar kembali barang dagangan mereka yang sebelumnya telah mengalami penurunan omzet. Salah satu program bantuan pemerintah ini cukup membawa udara segar bagi para pengusaha UMKM.