Deli Serdang, 10 Oktober 2025, Dalam upaya memperkuat ruang aman bagi anak untuk menyuarakan pendapatnya, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) melaksanakan kegiatan Child Center Counseling dan Pelibatan Anak dalam Panduan Fasilitator Anak di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat sore ini melibatkan tiga staf PKPA, Sarah sebagai konselor, Fauzan dan Marika sebagai fasilitator serta Nur dan Nurul mahasiswa LKP dari UINSU yang berperan sebagai pengamat selama proses kegiatan berlangsung. Selain itu, terdapat enam anak CAC (Childern Advisory Committee) yang menjadi peserta aktif dalam sesi konseling dan diskusi.
Ruang Aman untuk Suara Anak
Acara dibuka dengan sambutan dan penyampaian Child Safeguarding dari Fauzan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi dan diskusi; serta konseling anak yang dilakukan secara bergantian. Proses konseling dilakukan secara tertutup dan rahasia, hanya antara konselor dan anak yang bersangkutan, sebagai bentuk penerapan prinsip Child Safeguarding (CSg) untuk melindungi privasi dan kenyamanan anak. Pendekatan yang digunakan bersifat dua arah dan ramah anak, dimana fasilitator meminta pendapat anak secara terbuka tanpa tekanan. Anak-anak juga diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis, agar mereka merasa lebih nyaman dalam mengungkapkan isi hati dan pikirannya. Selama kegiatan berlangsung, suasana dibuat hangat dan menyenangkan fasilitator juga menghidangkan snack agar anak-anak lebih santai pada sesi yang diikuti. Anak-anak tampak antusias menanggapi materi yang disampaikan, menunjukkan bahwa ruang partisipasi yang inklusif dapat menumbuhkan keberanian mereka dalam berbicara.
Makna Dibalik Partisipasi Anak
Bagi PKPA, kegiatan ini bukan hanya sekadar sesi konseling dan diskusi, tetapi juga momen penting untuk memperkuat partisipasi anak dalam setiap keputusan yang menyangkut mereka. Suara anak menjadi bagian penting dalam program unit EPP-CL (Education, Participation, Protection Child Labour) at North Sumatera, yang berkomitmen memastikan anak-anak dapat didengar dan dilindungi serta menambah wawasan terkait isu pekerja anak dan pemenuhan hak anak. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan fasilitator sebagai penanda kebersamaan serta harapan agar kegiatan seperti ini terus berlanjut di masa mendatang. PKPA terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Child Safeguarding (CSg) di setiap kegiatan, memastikan bahwa setiap anak merasa aman, dihormati, dan memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI